PAITON-PANTURA7.com, Tiga saudara kandung asal Desa Plampang, Kecamatan Paiton, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Probolinggo, Senin (12/4/2021) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta hibah.
Mereka adalah, Saefuddin (44), Suciati (41) dan Pariha (37), semua warga RT 007, RW 002, Dusun Kalianyar 2, Desa Plampang. Ketiganya anak dari pasangan suami istri Nawawi dan Samiah.
Kemudian setelah Samiah meninggal dunia, Nawawi menikah lagi dengan Rahmawati, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton.
Kuasa Hukum tiga bersaudara, Deni Rahadian mengatakan, kedatangan mereka bertiga untuk mencari keadilan ke Polres Probolinggo. Hal itu setelah muncul akta hibah tahun 2014 dengan Letter C No. 476 Persil 23 klas S1 yang merupakan peninggalan kedua orangtuanya.
Dalam akta hibah tersebut, menurut Deni, terdapat tanda tangan beberapa pihak. Di antaranya, Rahmawati, mantan Kepala Desa (Kades) Plampang, Moh. Sula, Samsudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat menjabat sebagai PJ Kades dan Mantan Camat Paiton, Slamet Harianto.
Yang dipermasalahkan, kata Deni, selain adanya 4 tanda tangan tersebut, juga terdapat tanda tangan ahli waris bernama Suciati. Akan tetapi, kata dia, Suciati tidak pernah merasa tanda tangan surat tersebut serta tidak pernah tahu keluarnya akta tersebut.
“Tidak hanya Suciati saja, dua saudaranya juga tidak mengetahui adanya surat hibah tersebut. Apalagi tanda tangan, padahal mereka masih memiliki hak kewenangan sebagai ahli warisnya,” kata Deni saat ditemui di halaman Mapolres Probolinggo.
Sejatinya, lanjut Deni, perihal terbitnya surat hibah nomor 137/PPATS/V/2014 tersebut sudah sempat diniatkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terduga sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
“Lebih ironisnya lagi, tanah mereka sekarang sudah dijual kepada pihak tol. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami minta keadilan karena memang tindakan ini sudah pelanggaran pidana,” ungkap dia.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sudah menerima laporan tanda tangan palsu di akta hibah tanah milik warga Desa Plampang, seluas 167 meter persegi.
“Sudah kami terima dan akan kami segera tindaklanjuti. Untuk sementara, kami hanya memeriksa saksi-saksi yang tadi datang (tiga bersaudara),” tutur mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT