Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 20:34 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi


					Tanda Tangan Dipalsukan, 3 Bersaudara Lapor Polisi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Tiga saudara kandung asal Desa Plampang, Kecamatan Paiton, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Probolinggo, Senin (12/4/2021) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada akta hibah.

 

Mereka adalah, Saefuddin (44), Suciati (41) dan Pariha (37), semua warga RT 007, RW 002, Dusun Kalianyar 2, Desa Plampang. Ketiganya anak dari pasangan suami istri Nawawi dan Samiah.

 

Kemudian setelah Samiah meninggal dunia, Nawawi menikah lagi dengan Rahmawati, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton.

 

Kuasa Hukum tiga bersaudara, Deni Rahadian mengatakan, kedatangan mereka bertiga untuk mencari keadilan ke Polres Probolinggo. Hal itu setelah muncul akta hibah tahun 2014 dengan Letter C No. 476 Persil 23 klas S1 yang merupakan peninggalan kedua orangtuanya.

 

Dalam akta hibah tersebut, menurut Deni, terdapat tanda tangan beberapa pihak. Di antaranya, Rahmawati, mantan Kepala Desa (Kades) Plampang, Moh. Sula, Samsudin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat menjabat sebagai PJ Kades dan Mantan Camat Paiton, Slamet Harianto.

 

Yang dipermasalahkan, kata Deni, selain adanya 4 tanda tangan tersebut, juga terdapat tanda tangan ahli waris bernama Suciati. Akan tetapi, kata dia, Suciati tidak pernah merasa tanda tangan surat tersebut serta tidak pernah tahu keluarnya akta tersebut.

 

“Tidak hanya Suciati saja, dua saudaranya juga tidak mengetahui adanya surat hibah tersebut. Apalagi tanda tangan, padahal mereka masih memiliki hak kewenangan sebagai ahli warisnya,” kata Deni saat ditemui di halaman Mapolres Probolinggo.

 

Sejatinya, lanjut Deni, perihal terbitnya surat hibah nomor 137/PPATS/V/2014 tersebut sudah sempat diniatkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terduga sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

 

“Lebih ironisnya lagi, tanah mereka sekarang sudah dijual kepada pihak tol. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami minta keadilan karena memang tindakan ini sudah pelanggaran pidana,” ungkap dia.

 

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sudah menerima laporan tanda tangan palsu di akta hibah tanah milik warga Desa Plampang, seluas 167 meter persegi.

 

“Sudah kami terima dan akan kami segera tindaklanjuti. Untuk sementara, kami hanya memeriksa saksi-saksi yang tadi datang (tiga bersaudara),” tutur mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal