Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 19:14 WIB

Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam


					Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam Perbesar

MAYANGAN,- Muhammad Arifin (25), warga Dusun Triwungan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.

Residivis ini diringkus polis setelah gagal menjambret tas dan HP milik korban, lantaras terjatuh usai menjambret 2 korbannya. Menurut pengakuannnya, hasil jambret tersebut rencananya akan di buat makan, dan untuk lebaran.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari menuturkan, sebelum tertangkap, pelaku melakukan 2 kali aksi penjambretan pada Senin (13/04/21) malam. Pertama, pelaku menjabret tas milik Fitria (31), warga Jl. Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kejahatan jalanan itu dilakukan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang. Saat itu, korban dalam perjalangan pulang dari rumah praktik bidan.

“Dari korban pertama, pelaku merampas tas berisi uang Rp 50 ribu dan HP merek Vivo. Setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan motornya yakni Honda Beat hitam nopol N 6929 PQ,” ujar Kapolsek, Selasa (13/4/21).

Satu jam setelahnya, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya adalah M. Zainul (26), warga Jl. Kyai Hasan Genggong. Pelaku yang melihat korban berada di jalan sekitar rumahnya, langsung mengambil paksa tas korban.

Sayang, penjambretan kali kedua yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus. Korban mengejar pelaku yang membawa tas berisi HP dan dompet. Pelaku akhrinya terkejar lantaran terjatuh saat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku terjatuh sehingga diamankan warga. Ngakunya menjambret untuk persiapan belanja lebaran, namun dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama,” imbuh Kapolsek

“Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mayangan. “Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman tujuh tahun pernjara,” pungkas Kompol Eko. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal