Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 15 Apr 2021 15:51 WIB

Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran


					Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik bagi warga untuk lebaran tahun ini. Namun kebijakan ini rupanya banyak ditentang pegiat jasa transportasi, tak terkecuali Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Probolinggo.

Ketua DPC Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, meski sudah ada larangan mudik, namun surat keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum ia terima.

Dengan demikian, menurut Tommy, selama surat keputusan tersebut belum keluar, maka angkutan umum tetap akan beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka para pengusaha angkutan terutama angkutan orang akan terdampak. Baik jenjang perusahaan angkutan itu sendiri maupun kru angkutan,” ujarnya, Kamis (15/4/21).

Organda, dijelaskan Tommy, mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tidak dengan pelarangan operasinal angkutan, melainkan cukup memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kita berharap pemerintah bisa hadir membantu pengusaha berupa bantuan untuk memberikan tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan, seperti yang tahun lalu melalui program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada organda,” harap Tommy.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu sopir bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Imam Sunardi menyebut, larangan mudik lebaran ini sangat memberatkan sopir. Sebab sudah 2 tahun ini pemerintah melarang mudik lebaran.

Padahal, sambung warga Jl. Mastrib Kecamatan Kedopok ini, mudik lebaran merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi para sopir, kenek, hingga perusahaan otobus.

“Kita sebagai sopir berharapnya jangan sampai ada larangan. Jika peraturan itu tetap diberlakukan, maka pemerintah harus memberi kompensasi berupa bantuan bagi para kru bus,” terang Sunardi.

Sekedar gambaran, sejak awal pandemi hingga saat ini, perusahaan otobus telah mengurangi trayek busnya, dari 800 trayek menjadi sekitar 150 hingga 200 trayek. Selain itu, kru bus seperti sopir dan kenek, sebagiannya dirumahkan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan