Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 15 Apr 2021 17:23 WIB

Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang!


					Patrol Keliling Bangunkan Warga Sahur, Dilarang! Perbesar

KRAKSAAN, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan patrol keliling, meskipun untuk tujuan membangunkan warga untuk sahur. Soalnya patrol keliling ini dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat.

Larangan itu disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, HM. Yasin. Dikatakan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat di bulan puasa. Selain harus menahan lapar dan haus di siang hari, malam harinya juga harus salat tarawih.

“Nah pada saat mau istrahat, hanya sebentar saja, sudah diganggu dengan bunyi pukulan-pukulan alat patrol keliling, hal itu dirasa mengganggu istirahat mereka. Meskipun tujuannya baik, yaitu untuk mengingatkan waktu sahur,” kata Yasin, Kamis (15/4/2021).

Biasanya, lanjut Yasin, perayaan patrol dimulai sekitar pukul 00.00 – 01.00 WIB. Sedangkan sebagian besar warga melaksanakan sahur sekitar pukul 03.00 hingga menjelang subuh. Dilarangnya patrol keliling, karena kegiatannya bertepatan dengan jam istirahat warga.

“Karena pukul 00.00-01.00 WIB itu masih waktunya orang beristirahat setelah seharian melakukan aktivitas dan sambil berpuasa. Sementara waktu yang sunah itu yakni sahur pada waktu yang mendekati imsak,” ungkap Yasin.

Jika ingin membangunkan orang sahur, imbuh Yasin, cukup menggunakan metode pengumuman melalui pengeras suara di masjid atau musala sekitar. Namun, sama halnya dengan patrol, tetap tidak boleh melakukan pengumuman pada waktu malam.

“Bisa ke masjid atau musala kalau niatnya memang ingin mengingatkan sahur, tapi harus saat-saat mendekati imsak saja, kalau jauh sebelum imsak sama saja dengan kegiatan patrol, tapi beda cara. Kami juga kerja sama dengan kamtibmas untuk larangan patrol ini,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan