KRAKSAAN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan mengajukan pemberian remisi narapidana kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per hari ini.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, setiap perayaan Idul Fitri, memang diajukan pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama Islam. Kali ini yang diajukan sebanyak 228 narapidana.
“Gantian, sekarang waktunya remisi untuk narapidana yang beragama Islam, yang Kristen sudah Natal lalu. Kalau untuk yang remisi sekarang sudah kami ajukan kepada Menkumham melalui daring,” kata Rosi, Rabu (14/4/2021).
Napi yang diajukan mendapatkan remisi kali ini, menurut Rosi, jumlahnya mencapai lebih dari separo total napi di rutan. Seluruhnya, saat ini penghuni rutan kelas II B Kraksaan mencapai 367 orang dengan rincian 313 itu napi dan 54 berstatus tahanan.
“Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi nantinya itu yang perkara hukumnya berkenaan dengan obat-obatan terlarang. Bahkan, jumlahnya lebih dari separo, sekitar 60 persen dari yang diajukan ini kasusnya narkoba,” terang pria asal Kecamatan Kraksaan ini.
Adanya remisi lebaran ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan perilaku baiknya selama menjalani masa kurungan, terlebih saat ini sudah masuk dalam bulan ramadhan. Sebab, kata dia, bukan berarti mereka bebas dari pengawasan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi memang harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jadi jika mereka membuat pelanggaran sebelum remisi ini diberikan, maka dapat dipastikan, yang bersangkutan akan batal mendapatkan remisi,” tutup Rosi.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah