Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:03 WIB

Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan


					Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan Perbesar

KRAKSAAN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan mengajukan pemberian remisi narapidana kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per hari ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, setiap perayaan Idul Fitri, memang diajukan pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama Islam. Kali ini yang diajukan sebanyak 228 narapidana.

“Gantian, sekarang waktunya remisi untuk narapidana yang beragama Islam, yang Kristen sudah Natal lalu. Kalau untuk yang remisi sekarang sudah kami ajukan kepada Menkumham melalui daring,” kata Rosi, Rabu (14/4/2021).

Napi yang diajukan mendapatkan remisi kali ini, menurut Rosi, jumlahnya mencapai lebih dari separo total napi di rutan. Seluruhnya, saat ini penghuni rutan kelas II B Kraksaan mencapai 367 orang dengan rincian 313 itu napi dan 54 berstatus tahanan.

“Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi nantinya itu yang perkara hukumnya berkenaan dengan obat-obatan terlarang. Bahkan, jumlahnya lebih dari separo, sekitar 60 persen dari yang diajukan ini kasusnya narkoba,” terang pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Adanya remisi lebaran ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan perilaku baiknya selama menjalani masa kurungan, terlebih saat ini sudah masuk dalam bulan ramadhan. Sebab, kata dia, bukan berarti mereka bebas dari pengawasan.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi memang harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jadi jika mereka membuat pelanggaran sebelum remisi ini diberikan, maka dapat dipastikan, yang bersangkutan akan batal mendapatkan remisi,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal