Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:03 WIB

Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan


					Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan Perbesar

KRAKSAAN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan mengajukan pemberian remisi narapidana kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per hari ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, setiap perayaan Idul Fitri, memang diajukan pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama Islam. Kali ini yang diajukan sebanyak 228 narapidana.

“Gantian, sekarang waktunya remisi untuk narapidana yang beragama Islam, yang Kristen sudah Natal lalu. Kalau untuk yang remisi sekarang sudah kami ajukan kepada Menkumham melalui daring,” kata Rosi, Rabu (14/4/2021).

Napi yang diajukan mendapatkan remisi kali ini, menurut Rosi, jumlahnya mencapai lebih dari separo total napi di rutan. Seluruhnya, saat ini penghuni rutan kelas II B Kraksaan mencapai 367 orang dengan rincian 313 itu napi dan 54 berstatus tahanan.

“Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi nantinya itu yang perkara hukumnya berkenaan dengan obat-obatan terlarang. Bahkan, jumlahnya lebih dari separo, sekitar 60 persen dari yang diajukan ini kasusnya narkoba,” terang pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Adanya remisi lebaran ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan perilaku baiknya selama menjalani masa kurungan, terlebih saat ini sudah masuk dalam bulan ramadhan. Sebab, kata dia, bukan berarti mereka bebas dari pengawasan.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi memang harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jadi jika mereka membuat pelanggaran sebelum remisi ini diberikan, maka dapat dipastikan, yang bersangkutan akan batal mendapatkan remisi,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal