Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2021 21:39 WIB

Pembunuhan Janda Kraksaan Dipicu Penggandaan Uang


					Pembunuhan Janda Kraksaan Dipicu Penggandaan Uang Perbesar

PAJARAKAN, Motif di balik pembunuhan terhadap Juhairiyah (40) juragan arisan asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mulai terkuak. Pembunuhan itu dilatarbelakangi penggandaan uang.

Pelaku pembunuhan, Anwar (43), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terlibat perjanjian penggandaan uang dengan janda dengan dua anak itu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sebelum perjanjian bantuan penggandaan uang, korban dan pelaku kenal sejak dua bulan lalu di sebuah warung desa setempat. Dimana, menurut dia, korban mulai sering curhat perihal uang kepada pelaku.

Salah satu curhatannya, menurut Ferdy, terkait uang arisan atau tabungan banyak dipinjam orang namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban meminta tolong kepada pelaku untuk menggandakan uangnya karena hampir lebaran.

“Dari perkenalan di warung itulah dan semua curhatannya dengan pelaku, korban lantas meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uangnya. Dari situlah korban dan pelaku sering menjalin komunikasi sampai ke perjanjian penggandaan uang,” kata Ferdy, Selasa (20/4/2021).

Sampai akhirnya, lanjut Ferdy, pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan langsung masuk ke kamarnya. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp104 juta yang telah disediakan korban dari hasil penjualan perhiasan korban.

“Setelah masuk ke kamar korban, tersangka ini kemudian mencoba menggandakan uang korban namun gagal. Tetapi korban terus memaksa pelaku dan mengancam akan berteriak jika tidak bisa menggandakan uangnya,” ungkap kapolres.

Merasa khawatir akan ditangkap massa jika korban berteriak, lanjut kapolres, tersangka langsung menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Tak hanya itu, setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku lalu membawa kabur semua uang korban.

“Tersangka ini sempat pamit pulang karena merasa tidak bisa menggandakan uangnya, tapi korban tetap memaksa uangnya digandakan. Selain itu, kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku lain atau hanya dilakukan pelaku seorang diri,” tutup kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda terjadi di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di kamarnya, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tengkurap.

Jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan untuk visum dan autopsi. Sejumlah luka serta lebam juga didapati di leher dan wajah korban sehingga diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Untuk mengungkap luka-luka di beberapa bagian tubuh korban, Satreskrim Polres Probolinggo mendatangkan tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Bhayangkara Surabaya, Jumat (16/4/2021) di kamar mayat RSUD Waluyo Jati untuk autopsi forensik. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal