Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Peristiwa · 21 Apr 2021 18:42 WIB

Ramadhan, Puluhan Napi Terima Asimilasi


					Ramadhan, Puluhan Napi Terima Asimilasi Perbesar

KRAKSAAN, Masa pemberian asimilasi Covid-19 bagi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan diperpanjang hingga Juni mendatang. . Perpanjangannya masih akan berlangsung Sebanyak 46 warga binaan akan mendapat asimilasi tersebut.

Dengan adanya perpanjangan ini narapidana (napi) yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020 lalu, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021 ini. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan asimilasi ini napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak sampai Juli.

“Kalau dua pertiganya lebih dari 30 Juni, maka tidak akan dapat. Karena perpanjangannya hanya sampai Juni ini,” kata Fathur Rosi, Rabu (21/4/2021).

Selain hal tersebut, lanjut Rosi, sejak Januari lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini sudah ada pengetatan seleksi. Di mana napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, sudah tidak bisa lagi mendapatkan asimilasi.

“Meski sudah menjalani separo dari masa kurungannya, kalau sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah jadi napi, maka tidak bisa. Beda dengan tahap pertama asimilasi pada 2020 lalu, ya kali ini agak diperketat pemberian asimilasinya,” terang Rosi.

Diharapkan warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika warga binaannya mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, maka pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab.

“Ya semoga saja, setelah mendapatkan asimilasi, mereka bisa merubah perilaku buruknya dan juga tidak jadi momok di masyarakat. Karena selama menjalani asimilasi mereka akan diawasi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka

11 April 2025 - 16:06 WIB

Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah

10 April 2025 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka

10 April 2025 - 05:13 WIB

Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan

9 April 2025 - 19:18 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

9 April 2025 - 16:40 WIB

Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas

8 April 2025 - 17:37 WIB

Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

8 April 2025 - 15:40 WIB

Elpiji di Depot Kebuli Tarim Kota Pasuruan Meledak, Empat Karyawan Alami Luka Bakar

8 April 2025 - 14:39 WIB

Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak

7 April 2025 - 20:23 WIB

Trending di Peristiwa