KRAKSAAN, Masa pemberian asimilasi Covid-19 bagi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan diperpanjang hingga Juni mendatang. . Perpanjangannya masih akan berlangsung Sebanyak 46 warga binaan akan mendapat asimilasi tersebut.
Dengan adanya perpanjangan ini narapidana (napi) yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020 lalu, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021 ini. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan asimilasi ini napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak sampai Juli.
“Kalau dua pertiganya lebih dari 30 Juni, maka tidak akan dapat. Karena perpanjangannya hanya sampai Juni ini,” kata Fathur Rosi, Rabu (21/4/2021).
Selain hal tersebut, lanjut Rosi, sejak Januari lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini sudah ada pengetatan seleksi. Di mana napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, sudah tidak bisa lagi mendapatkan asimilasi.
“Meski sudah menjalani separo dari masa kurungannya, kalau sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah jadi napi, maka tidak bisa. Beda dengan tahap pertama asimilasi pada 2020 lalu, ya kali ini agak diperketat pemberian asimilasinya,” terang Rosi.
Diharapkan warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika warga binaannya mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, maka pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab.
“Ya semoga saja, setelah mendapatkan asimilasi, mereka bisa merubah perilaku buruknya dan juga tidak jadi momok di masyarakat. Karena selama menjalani asimilasi mereka akan diawasi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tutup Rosi.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah