Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2021 05:29 WIB

Diawali Lurug Massa, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Tahun Penjara


					Diawali Lurug Massa, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Tahun Penjara Perbesar

BANGIL,- JB, terdakwa kasus pencabulan asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Oktober 2020 lalu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Vonis yang diterima terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Meski begitu, pihak keluarga korban mengaku puas dengan putusan tersebut. Ibu korban, IN, menyebut putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun.

“Alhamdulillah puas, vonisnya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar IN, usai mengikuti sidang penetapan hukuman kasus pencabulan di PN Bangil, Kamis (22/4/2021) siang.

Sebelum persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, puluhan warga yang mayoritas keluarda dan kerabat korban, melurug PN Bangil. Kedatangan mereka, untuk mengetahui hasil putusan hakim terhadap terdakwa.

Mereka datang dari Kecamatan Lumbang menumpang truk dan pikap, serta motor. Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan warga yang berisi tuntutan aparat penegak hukum (APH) menegakkan keadilan.

Namun, mereka yang melurug PN Bangil tidak bisa mengikuti jalannya persidangan karena pembatasan. Hanya keluarga dan perwakilan warga yang ikut dalam ruang persidangan.

Sukandar, Korlap warga yang melurug PN Bangil, juga mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai, bahwa warga sudah muak dengan tingkah bejat terdakwa.

“Warga ini mau tahu hasilnya. Mereka mau ikut dan sudah muak dengan terdakwa. Kalau sampai pulang, akan diusir warga,” ujarnya.

Wakil Ketua PN Bangil Delta Tamtama menjelaskan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan pencabulan terhadap korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” jelas dia.

Delta menegaskan, bahwa vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah,” bebernya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal