Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 23 Apr 2021 19:27 WIB

Polisi Ingatkan Penjual Petasan Bisa Dipidana


					Polisi Ingatkan Penjual Petasan Bisa Dipidana Perbesar

KRAKSAAN, Kembang api dan Ramadhan seolah sudah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, Kepolisian Polres Probolinggo kerap melakukan patroli pada pedagang kembang api dan melarang keras adanya penjualan petasan atau mercon di wilayah hukumnya.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sejak awal Ramadhan pihaknya aktif memantau dan mengimbau pada para pedagang kembang api yang membeberkan lapaknya di bahu jalan sebagai antisipasi.

“Kami periksa seluruh daganannya. Khawatir mereka menjual petasan atau mercon secara ilegal. Jika diketahui ada petasan yang diselipkan pada lapak kembang api, ya langsung kami sita,” kata Jayadi, Jumat (23/4/2021).

Namun, pria asal Kabupaten Sampang ini mengaku, belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api ilegal. Untuk mengetahui ilegal dan tidaknya, dilihat diameternya.

“Kembang api yang dijual oleh para pedagang pun, harus juga memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya kembang api yang berdiameter 2 inci atau 5,08 cm. Jika menjual kembang api di atas itu harus mengantongi izin dari Mabes Polri,” katanya.

Sebagai antisipasi, polisi terus menggalakkan patroli tersebut pada pedagang petasan yang bermunculan dan mengimbau agar tidak membeli petasan. Selain keselamatan, petasan sangat menggangu ketenangan warga sekitar.

“Kami akan terus intens melakukan patroli peredaran petasan itu pada setiap pedagang kembang api. Bahkan jika ada nantinya ada yang diketahui menjual petasan atau kembang api ilegal akan diseret ke ranah hukum dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan