BANGIL,- Di usianya yang masih tergolong belia, Vita Diana Musayada (19), warga Jalan Hasanudin Gang 7 RT 02 RW 07, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, terjebak dalam kubangan narkoba. Bisnis haramnya itu, mengantarkannya ke penjara.
Vita diciduk petugas Polsek Bangil, Sabtu (24/4/2021) malam, tepatnya di Jalan Mangga, Gang Mbah Guru atau depan pasar Bangil Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Bangil, Kompol Susetiyo menceritakan, sesaat sebelum ditangkap, Vita berboncengan dengan suaminya, Ari Rifki Iksan Firmansyah. Sang suami lantas ditangkap polisi atas tuduhan kepemilikian senjata tajam.
“Setelah menangkap suami Vita, kemudian anggota Polsek Bangil mengeledah helm milik Vita dan ditemukan dua poket sabu,” kata Kapolsek, Senin (26/4/21).
Selanjutnya, Vita berikut suaminya digelandang ke Mapolsek Bangil. Barang bukti yang didapat petugas dari Vita berupa sabu-sabu sebanyak dua poket, seberat 0,55 gram dan 0,53 gram, total seluruhnya 1.08 gram.
“Barang bukti dimasukan kedalam plastik kecil warna putih, yang kemudian disimpan atau diselipkan kedalam helm merah milik yang bersangkutan,” papar Kapolsek. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah