Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Pemerintahan · 28 Apr 2021 22:56 WIB

Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan


					Dewan Desak Perusahaan Penuhi THR Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perwakilan perusahaan se Kota Probolinggo, Rabu siang (28/04/21). RDP ini menyoal Tunjangan Hati Raya (THR) karyawan menjelang lebaran 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto mengungkapkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-3 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemberian THR, baik yang sudah maupun yang belum disalurkan.

“Bedanya pemberian THR tahun ini dengan tahun lalu yakni adanya tim Tripartit dimana, nantinya masing-masing tim yang membawahi enam perusahaan memberi saran dan arahan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan,” kata Agus.

Tim Tripartit yang beranggotakan Disnaker, Apindo, SPSI, dan Pengawas Provinsi, nantinya akan mendorong perusahaan sesuai kemampuan keuangan untuk memberikan THR, sesuai rumus besaran, dimana bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan diberikan THR dengab rumus masa kerja di bagi 12 dikali bulan upah.

Sementara, buruh dengan perjanjian kerja harian, maka akan mendapat 1 bulan upah di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. THR karwayan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Untuk pemberian THR pada tahun ini lebih bagus dari tahun sebelumnya, bahkan ada salah satu perusahaan dalam memberikan THR, dicicil sampai 2 kali. Tripartit ini dapat mendorong perusahaansegera memberikan THR ke karyawan,” imbuh politisi PDI P ini.

Ia berharap, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai kewajiban. “Pemberian THR jangan sampai ada yang terlambat,” wantinya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan