Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2021 20:38 WIB

Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri


					Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri Perbesar

KREJENGAN,- Sigit Pamungkas (40) warga RT 002 RW 002, Dusun Asem, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo berterus terang, dirinya terlibat penusukan hingga korbannya tewas. Tetapi ia berasalan, hal itu sebagai langkah membela diri.

Ungkapan itu disampaikan Sigit saat ditemui di Mapolsek Krejengan, Minggu (2/5/2021) sore. Ia mengaku, tega menusuk Ainul (37), warga Kabupaten Lumajang yang tinggal bersama istrinya di Desa Temenggungan, karena untuk keselamatan dirinya sendiri.

“Saya membela diri saya sendiri, karena saat itu begitu pintu rumah saya buka, tiba-tiba ia langsung mau menusuk saya dengan pisau dapur, untung saja tidak kena. Sebenarnya tidak tega juga, tetapi mau gimana lagi daripada saya yang terluka,” kata Sigit.

Dengan memakai masker, pria berbadan subur itu juga mengatakan, korban sebenarnya dikenal pembuat onar di rumahnya. Selain itu, korban juga dikenal seringkali berpesta minuman keras dan di desanya hal itu sudah bukan rahasia lagi.

“Jadi sebelum dia ke rumah saya, dia lebih dulu ngamuk di desa lain, bahkan sampai merusak ban mobil warga desa. Sebelum saya bukakan pintu, awalnya dia ngamuk di sekitar rumah saya,” ungkap Sigit dengan kepala tertunduk lesu.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku tidak melarikan diri. Melainkan langsung diam di rumahnya sampai polisi datang dan membawanya ke mapolsek untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan sampai menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini.

Diketahui sebelumnya, penusukan terhadap Ainul terjadi Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 4.00 WIB. Akibat tusukan di perut dan dadanya, korban meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah dan jasadanya langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Waluyo Jati. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal