Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:03 WIB

Pasutri di Giliketapang Dianiaya 3 Saudaranya


					Pasutri di Giliketapang Dianiaya 3 Saudaranya Perbesar

SUMBERASIH,- Malang nasib Misbahul Munir (32) dan Musarrofah (31) warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang keluarganya sendiri, Minggu (2/5/2021) sore.

Akibatnya, kasus ini berlanjut ke proses hukum. Munir melaporkan kejadian yang membuat dia dan istrinya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo.

Mirisnya lagi, pasutri ini dianiaya saudaranya sendiri yakni, Gufron Asiz (keponakan), Abdul Rohim (adik), dan Kodir (kakak). Ketiganya merupakan saudara dari Musarrofah, yang menganiaya karena merasa tidak terima perbuatan Munir.

“Bulan puasa tahun 2020 kemarin saya sempat mendua (selingkuh) dan permasalahan ini sudah selesai antara saya dan istri saya. Nah saudara istri saya inilah sampai sekarang tidak terima meskipun saya sudah tidak di rumah mertua lagi,” kata Munir, Senin (3/5/2021).

Dikatakan Munir, penganiayaan terhadap dia dan istrinya terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, ketika itu dia sedang santai menikmati sebatang rokok sendirian di depan rumahnya dan tiba-tiba saja datang ketiga saudara iparnya membawa senjata tajam.

“Tidak semuanya membawa senjata tajam cuma satu orang saja sampai saya luka-luka dan istri saya juga luka dan dioperasi. Sebenarnya permasalahan lama ini sudah selesai antara saya dan istri sampai akhirnya kami putuskan membangun rumah sendiri,” terang dia.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses di kepolisian. Hal itu dibuktikan setelah pihak korban menerima selembar surat bukti laporan nomor TBI/127/IV/RES 1 6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Probolinggo Kota yang ditandatangani oleh Kanit SPKT, Aiptu Wagiran.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal