Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:09 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya


					Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya Perbesar

GENDING,- Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu? Belakangan beredar informasi, korban dan pelaku akan dinikahkan di Mapolres Probolinggo.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Menurutnya, pernikahan itu memang akan segera digelar.

Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satu pihak Pengadilan Agama (PA).

“Benar, masih dikoodinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PA dulu, karena memang ini menjadi alasan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku ataupun pelakunya sendiri,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).

Pernikahan yang akan digelar di Mapolres Probolinggo, lanjut Rizki, dikarenakan status pelaku masih ditahan. Selain itu, alasan berikutnya adala sistem pengamanannya juga lebih terjamin jika digelar di Polres Probolinggo.

“Terkait permintaan maaf pelaku sebagai alasan penguat dari kedua belah pihak agar segera dinikahkan. Tapi untuk kebebasan pelaku harus kami koordinasikan juga dengan JPU, meskipun laporannya sudah dicabut,” tutur pria asal Surabaya ini.

Selain itu, beredarnya informasi pernikahan pelaku dan korban juga diduga adanya pembayaran uang dari pihak keluarga pelaku sehingga keluarga korban memutuskan mencabut laporannya kemudian menemukan jalan keluar pernikahan keduanya.

Namun, PANTURA7.com masih belum mendapat komentar dari pihak terkait perihal informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (HP) langsung diputus setelah mengetahui ditelepon untuk dimintai keterangan oleh jurnalis.

“Terkait (pembayaran uang) itu di luar kapasitas saya. Polri hanya menangani berdasar fakta perbuatan yang ada untuk disajikan kepada JPU,” ujar Rizki saat menanggapi informasi tersebut.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal