Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 10 Mei 2021 18:29 WIB

Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi


					Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Sejauh ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Probolinggo dinilai kurang menyejahterakan karyawannya. Sebagai bentuk kepedulian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat somasi kepada beberapa perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada puluhan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Somasi dilayangkan mengingat banyak keluhan karyawan yang masuk ke LSM Lira dalam beberapa hari terakhir.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, setiap tahun negeri ini mengingatkan karena masih banyak para buruh perusahaan itu yang mengigit jari. Lantaran upah yang diterima mereka tak berbanding lurus dengan pekerjaannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Inverstigatif LSM Lira, kata Syamsudin, banyak ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Pekerja hanya mendapatkan upah sekitar Rp30.000 sampai Rp80.000 per hari (7 jam).

“Pekerja yang mendapatkan jam lembur hanya mendapatkan upah lembur per jam sekitar Rp4.000 sampai Rp8.000, baik jam pertama maupun jam kedua. Dan banyak lagi permasalahan perusahaan menyangkut hak-hak pekerja,” kata Syamsuddin, Senin (10/5/2021).

Perilaku perusahaan itu kepada para buruh, menurut dia, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten 2021, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.553.265,95 (per hari Rp102.130 dengan sistem kerja 25 hari dalam sebulan).

“Kami akan mengirim surat somasi kepada seluruh pabrik, dan akan kami berikan jatah waktu 1-2 bulan untuk memperbaiki sistem penggajiannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan