BANGIL,- Selama bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika. Rata-rata, bisnis haram yang dikuak petugas jenis sabu-sabu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam belasan kasus ini mayoritas adalah residivis pernah diproses hukum dalam kasus narkoba.
“Sekarang mereka ini masih berjualan dan menegedarkan narkoba dengan perubahan pola transaksi dan cara mengedarkan,” kata Kapolres saat rilis kasus, Senin (10/5/2021) siang.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita dari 17 kasus itu total berupa 74,9 gram sabu-sabu. “Selain itu, juga ada senjata api yang kami diamankan,” paparnya.
Menurut Kapolres, dari 21 tersangka, satu meninggal dunia karena melawan petugas saat akan ditangkap. Dengan demikian, maka tinggal 20 orang yang bakal diproses hukum.
“Yang menguasai senjata api ini kami tangkap, tapi barang dari pelaku yang sudah meninggal. Saya yakin, ini adalah fenomena gunung es, yang belum kita ungkap itu jauh lebih banyak dari yang sudah kita ungkap,” kata menambahkan.
Kapolres berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk memberantas narkotika. Sehingga mata rantai pengedaran barang haram itu bisa ditekan.
“Ini adalah penyakit masyarakat yang sangat merugikan bangsa dan negara. Terutama generasi yang kita cintai, ” ujar dia.
Kapolres menegaskan, narkoba tidak mengenal kasta, status sosial dan jenjang pendidikan. Sebab berdasarkan kasus hukum yang diungkap Polres Pasuruan, diketahui penyalahgunaan narkoba melibatkan lintas sektor dan lintas generasi.
“Mulai dari guru ngaji sampai anaknya tokoh agama, hampir semua lini lah. Jadi peredaran narkoba ini sangat menyedihkan dan menghawatirkan,” ujarnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah