BANGIL ,- Mendekati lebaran, Polres Pasuruan menyita ribuan kaleng susu ‘Nestle Carnation’ yang diduga kuat kode kadaluwarsanya dipalsukan. Minuman tersebut disita polisi di dua tempat dan di gudang Nestle sendiri.
“Jadi perusahaan menarik produk yang diduga palsu ini, yang ditarik waktu itu sudah dipalsukan kode kadaluwarsanya. Barang ini di dua titik, di lapangan dan ada barang yang di gudang nestle hasil penarikan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (11/5/2021) siang.
Dua titik lokasi itu, kata Kapolres, yakni berada di kecamatan Pandaan dan Kejayan. Jumlah total susu kaleng yang disita, sebanyak 1.872 kaleng.
“Barang ini temukan di toko-koto klontong pinggir jalan rata-rata digunakan untuk penjualan roti, seperti roti bakar dan minuman yang biasa dibuat takjil. Ini membahayakan masyarakat,” paparnya.
Perbedaan kode kadaluwarsa susu itu, dijelaskan Kapolres, kode tulisannya berbeda dengan kode asli. Kode dari perusahaan tulisannya kecil, rapi dan lebih jelas. Sedangkan susu kaleng palsu tulisannya lebih besar dan samar.
Perbedaannya lainnya, sambung AKBP Rofiq, kode tanggal kadaluwarsa palsu cepat hilang jika dihapus menggunakan hand sanitizer atau alkohol. Berbeda dengan kode asli tidak mudah hilang.
“Saya minta dan harus menjadi perhatian kita bersama, kualitas terhadap barang ini kalau dibuka agak lama, susunya menggumpal,” Kapolres menjelaskan.
Kesulitan dalam ungkap kasus seperti itu, beber Kapolres, yakni proses pengawasan dan kontrol parapelaku usahanya yang ada di pinggir jalan. Sebab mereka rata-rata kurang memperdulikan ciri-ciri produk yang sedang digunakan.
“Ini menjadi PR kita bersama, saya juga berterima kasih kepada perusahaan yang kooperatif. Barang ini seharusnya sudah dimusnakan. Lah kok masih beredar dan diubah kode kadaluwarsanya,” tuturnya,
Sejauh ini, dikatakan Kapolres, proses penyelidikan masih berlangsung. Adapun ribuan kaleng susu tak layak konsumsi itu disita agar tidak beredar luas ke lapangan. Polisi akan menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dan tentang pangan dalam kasus ini.
“Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dan Rp 4 milyar bagi orang yang nanti terbukti melakukan pelanggaran aturan tersebut,” pungkas Kapolres. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT