Menu

Mode Gelap
Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 19:05 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi Perbesar

PAITON,- Mohammad Rosidi (23) warga Desa Triwungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus merasakan pahitnya lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, remaja ini diamankan kepolisian setempat, Senin (10/5/2021) kemarin.

Pelaku ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang. Bermula ketika petugas Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2021 memberhentikan tiga orang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Paiton untuk diinterogasi. Dari situlah, mereka mengakui barang tersebut diibeli dari seseorang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

“Dari situlah petugas kemudian mengembangkan hasil interogasi tersebut untuk melacak keberadaan pelaku, sampai akhirnya diamankan di pinggir jalan di Desa Sumberanyar,” kata Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto, Rabu (12/5/2021).

Pelaku, lanjut Mukhtar, kemudian dibawa ke Mapolsek Paiton untuk proses pemeriksaan. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil Dextrometrophan (Dex) dan Tryhexypenidly (Trex) tanpa dilengkapi izin peredaran.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku berupa 1. 336 pil dextro dan 100 pil Tryhex dan beberapa BB lainnya termasuk sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya,” ungkap Mukhtar.

Akibat perbuatannya, lanjut Mukhtar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal