PAITON,- Mohammad Rosidi (23) warga Desa Triwungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus merasakan pahitnya lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, remaja ini diamankan kepolisian setempat, Senin (10/5/2021) kemarin.
Pelaku ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang. Bermula ketika petugas Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2021 memberhentikan tiga orang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Paiton untuk diinterogasi. Dari situlah, mereka mengakui barang tersebut diibeli dari seseorang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
“Dari situlah petugas kemudian mengembangkan hasil interogasi tersebut untuk melacak keberadaan pelaku, sampai akhirnya diamankan di pinggir jalan di Desa Sumberanyar,” kata Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto, Rabu (12/5/2021).
Pelaku, lanjut Mukhtar, kemudian dibawa ke Mapolsek Paiton untuk proses pemeriksaan. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil Dextrometrophan (Dex) dan Tryhexypenidly (Trex) tanpa dilengkapi izin peredaran.
“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku berupa 1. 336 pil dextro dan 100 pil Tryhex dan beberapa BB lainnya termasuk sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya,” ungkap Mukhtar.
Akibat perbuatannya, lanjut Mukhtar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup dia.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah