Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2021 16:32 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi


					Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diringkus Polisi Perbesar

TEGALSIWALAN,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AEP (21), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Anak Baru Gede (ABG) itu disangka terlibat kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terjadi Desember 2020 lalu.Saat itu korban berinisial PU (15) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo tengah berjaga di warung kopi milik orangtuanya di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Saat berjaga itulah pelaku datang lalu membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ketika itu kondisi warung dalam keadaan sepi. Sehingga melihat situasi dan kondisi aman, pelaku leluasa melampiaskan nafsu berahinya.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu (22/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Rizki melakukan serangkaian pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya polisi meringkus pelaku, Jumat (21/5/2021) di pinggir jalan masuk Kecamatan Tegalsiwalan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan saat hendak menuju lokasi pelaku malah berpapasan dengan petugas sehingga langsung dibawa ke mapolres sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Rizki.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014
tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal