KURIPAN,- Pelaku pembacokan terhadap Eko Wahyudi (24), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku, akan dijerat hukuman 2 tahun penjara.
Kapolsek Kuripan, AKP Kusmidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan polisi di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Pada akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Tak berselang lama, lanjut Kusmidi, Senin (24/5/21) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Yolan (25), melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku pun dicegat dan ditangkap petugas.
“Setelah kami sanggong di jalan Desa Resongo, ternyata pelaku ini melintas. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kusmidi, Selasa (25/5/21).
Kepada penyidik, lanjut Kusmidi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membacok karena geram korban menggagahi adiknya, A-J, padahal hubungan keduanya baru sebatas pacaran.
Selain menciduk pelaku, dijelaskan Kusmidi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, pakaian dan HP korban. Atas perbuatannya, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” papar Kusmidi.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di rumah A-J, di Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Senin (24/5/21) petang. Pelaku yang merupakan kakak A-J, kalap setelah melihat video syur adiknya dengan korban.
Ia lantas membacok korban dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Korban dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, guna menjalani perawatan. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah