Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2021 13:51 WIB

Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara


					Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Perbesar

KURIPAN,- Pelaku pembacokan terhadap Eko Wahyudi (24), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku, akan dijerat hukuman 2 tahun penjara.

Kapolsek Kuripan, AKP Kusmidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan polisi di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Pada akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Tak berselang lama, lanjut Kusmidi, Senin (24/5/21) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Yolan (25), melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku pun dicegat dan ditangkap petugas.

“Setelah kami sanggong di jalan Desa Resongo, ternyata pelaku ini melintas. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kusmidi, Selasa (25/5/21).

Kepada penyidik, lanjut Kusmidi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membacok karena geram korban menggagahi adiknya, A-J, padahal hubungan keduanya baru sebatas pacaran.

Selain menciduk pelaku, dijelaskan Kusmidi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, pakaian dan HP korban. Atas perbuatannya, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” papar Kusmidi.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di rumah A-J, di Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Senin (24/5/21) petang. Pelaku yang merupakan kakak A-J, kalap setelah melihat video syur adiknya dengan korban.

Ia lantas membacok korban dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Korban dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, guna menjalani perawatan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal