Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2021 18:17 WIB

Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur


					Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur Perbesar

GENDING,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Terbaru, muncul permintaan sebagian masyarakat agar Sekretaris Desa (Sekdes) di Gending mundur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan sebagian masyarakat melalui surat kepada Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD dengan tembusan Camat Gending dan Bupati Probolinggo. Surat itu juga dilampiri 250 tanda tangan warga.

Koordinator lapangan, Deni Ilhami mengatakan, permintaan pemberhentian Sekdes Qusyairi oleh warga terkait kasus asusila di desa setempat. Soalnya, ada dugaan Sekdes meminta sejumlah uang kepada pihak pelaku asusila sebagai tanda damai.

Oleh karena itu, menurut Deni, masyarakat mengetahui kejadian tersebut, lalu sepakat meminta Qusyairi mundur dari jabatannya. Dengan demikian akan terwujudnya pemerintah desa yang jujur, bersih, adil dan profesional kepada masyarakatnya sendiri.

“Tadi sudah kami serahkan kepada pihak desa dan BPD, apalagi dia (Qusyairi) bukan asli warga sini. Kami sampaikan semua dalam surat bagaimana pelayanannya dia kepada masyarakat selama menjabat sebagai sekdes,” kata Deni, Kamis (27/5/2021).

Penyerahan surat itu, lanjut Deni, masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah desa selama 14 hari ke depan untuk memberhentikan sekdesnya. Apabila dalam waktu itu belum ada keputusan, Deni memastikan akan ada demo di kantor desa.

“Terbukti kalau pelayanannya yang bersangkutan tidak cocok untuk masyarakat sini, jika dilihat dari masyarakat yang bertandatangan menyepakati pemberhentiannya, terlebih saat mencoba menyelesaikan kasus asusila warga sini dengan meminta uang dengan jumlah besar,” ujarnya.

Sekadar informasi, adanya polemik ini bermula setelah adanya kasus asusila yang pelaku dan korbannya sama-sama berasal dari Desa Banyuanyar Lor. Kemudian Qusyairi diduga terlibat untuk menyelesaikan kasus itu dengan meminta uang Rp85 juta kepada keluarga pelaku.

Kasus asusila itu dilakukan AM, yang diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal