Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2021 18:17 WIB

Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur


					Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur Perbesar

GENDING,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Terbaru, muncul permintaan sebagian masyarakat agar Sekretaris Desa (Sekdes) di Gending mundur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan sebagian masyarakat melalui surat kepada Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD dengan tembusan Camat Gending dan Bupati Probolinggo. Surat itu juga dilampiri 250 tanda tangan warga.

Koordinator lapangan, Deni Ilhami mengatakan, permintaan pemberhentian Sekdes Qusyairi oleh warga terkait kasus asusila di desa setempat. Soalnya, ada dugaan Sekdes meminta sejumlah uang kepada pihak pelaku asusila sebagai tanda damai.

Oleh karena itu, menurut Deni, masyarakat mengetahui kejadian tersebut, lalu sepakat meminta Qusyairi mundur dari jabatannya. Dengan demikian akan terwujudnya pemerintah desa yang jujur, bersih, adil dan profesional kepada masyarakatnya sendiri.

“Tadi sudah kami serahkan kepada pihak desa dan BPD, apalagi dia (Qusyairi) bukan asli warga sini. Kami sampaikan semua dalam surat bagaimana pelayanannya dia kepada masyarakat selama menjabat sebagai sekdes,” kata Deni, Kamis (27/5/2021).

Penyerahan surat itu, lanjut Deni, masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah desa selama 14 hari ke depan untuk memberhentikan sekdesnya. Apabila dalam waktu itu belum ada keputusan, Deni memastikan akan ada demo di kantor desa.

“Terbukti kalau pelayanannya yang bersangkutan tidak cocok untuk masyarakat sini, jika dilihat dari masyarakat yang bertandatangan menyepakati pemberhentiannya, terlebih saat mencoba menyelesaikan kasus asusila warga sini dengan meminta uang dengan jumlah besar,” ujarnya.

Sekadar informasi, adanya polemik ini bermula setelah adanya kasus asusila yang pelaku dan korbannya sama-sama berasal dari Desa Banyuanyar Lor. Kemudian Qusyairi diduga terlibat untuk menyelesaikan kasus itu dengan meminta uang Rp85 juta kepada keluarga pelaku.

Kasus asusila itu dilakukan AM, yang diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal