Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Pemerintahan · 28 Mei 2021 18:33 WIB

Surat Tuntutan Pengunduran Sekdes Banyuanyar Lor Diterima Camat


					Surat Tuntutan Pengunduran Sekdes Banyuanyar Lor Diterima Camat Perbesar

GENDING,- Ratusan masyarakat di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo sepakat menembuskan surat permintaan pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Qusyairi kepada pihak kecamatan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Deni Ilhami mengatakan, surat permintaan pengunduran diri Sekdes Banyuanyar Lor, diserahkan kepada pihak kecamatan semata-mata untuk mengikuti aturan atau prosedur. Sehingga, nantinya diharapkan surat itu secepatnya diproses.

“Bahkan saya pribadi sempat meredam amarah warga yang tidak mau mengikuti prosedur dengan langsung main luruk ke kantor desa, tapi saya larang karena kami juga menghargai pemerintah,” kata Deni, usai menyerahkan surat, Jumat (28/5/2021).

Dengan begitu, lanjut Deni, masyarakat berharap, agar secepatnya bisa diproses dengan keputusan harapan warga yang sudah merasa pelayanan Sekdes Qusyairi cacat. Sehingga, banyak warga mengeluh dan meminta yang bersangkutan diberhentikan.

“Tidak hanya permasalahan dengan saya pribadi karena uang damai kasus asusila sebesar Rp85 juta, tapi juga dengan masyarakat yang dulunya merasakan pelayanan yang bersangkutan itu cacat. Intinya kami beri tenggat waktu 14 hari untuk keputusannya,” ungkap Deni.

Sementara itu, Camat Gending, Deny Kartika Sari mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari warga Desa Banyuanyar Lor. Untuk selanjutnya, dirinya tidak bisa langsung berkomentar atau memutuskan sebelum mempelajari surat tersebut.

“Kami pelajari dulu, dan ini tetap akan saya proses permintaan warga Desa Banyuanyar Lor. Apalagi saya sudah punya beberapa bukti kuat, tapi kalau untuk keputusannya belum bisa sekarang,” ungkap mantan Kabid Perdagangan ini.

Sekadar informasi, adanya polemik ini bermula setelah adanya kasus asusila yang pelaku dan korbannya sama-sama berasal dari Desa Banyuanyar Lor. Kemudian Qusyairi diduga terlibat untuk menyelesaikan kasus itu dengan meminta uang Rp85 juta kepada keluarga pelaku.

Kasus asusila itu dilakukan AM, yang diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmud
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan