Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2021 15:27 WIB

Maling Motor yang Dimassa Petani di Leces Ternyata Spesialis


					Maling Motor yang Dimassa Petani di Leces Ternyata Spesialis Perbesar

LECES,- Pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (1/6/21) kemarin, ternyata spesialis curanmor. Hal itu diketahui setelah polisi mendalami rekam jejak pelaku.

Kapolsek Leces, AKP Ahmad Gandi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Leces, diketahui warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu sudah beraksi di 7 lokasi berbeda.

“Tujuh TKP tersebut di antaranya di Kecamatan Leces, Dringu, dan Gending. Pelaku ini termasuk spesialis, dilihat dari banyaknya TKP yang ia lakukan,” ujar Gandi, Rabu (2/6/21).

Pengakuan pelaku ditindaklanjuti petugas dengan menelusuri barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Hasilnya, polisi mendapat sebuah motor dan mesin motor protolan.

“Ada Honda Supra dengan nomor polisi L 6355 XN serta 4 buah mesin motor yang sudah diprotoli kami amankan. Kemungkinan, ada TKP lain yang belum diakui pelaku,” papar Kapolsek.

Atas perbuatannya, menurut Gandi, kini pelaku ditahan dalam sel tahanan Polsek Leces. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh mantan Kanitlaka Satlantas Polres Probolinggo Kota ini.

Diketahui, Selasa (1/6/31) pelaku ditangkap dan dimassa warga setelah percobaan pencuriannya terhadap motor petani bernama Rudi Hartono di persawahan Dusun Karang Tengah, Desa Clarak, Kecamatan Leces, tepergok warga.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal