LECES,- Pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (1/6/21) kemarin, ternyata spesialis curanmor. Hal itu diketahui setelah polisi mendalami rekam jejak pelaku.
Kapolsek Leces, AKP Ahmad Gandi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Leces, diketahui warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu sudah beraksi di 7 lokasi berbeda.
“Tujuh TKP tersebut di antaranya di Kecamatan Leces, Dringu, dan Gending. Pelaku ini termasuk spesialis, dilihat dari banyaknya TKP yang ia lakukan,” ujar Gandi, Rabu (2/6/21).
Pengakuan pelaku ditindaklanjuti petugas dengan menelusuri barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. Hasilnya, polisi mendapat sebuah motor dan mesin motor protolan.
“Ada Honda Supra dengan nomor polisi L 6355 XN serta 4 buah mesin motor yang sudah diprotoli kami amankan. Kemungkinan, ada TKP lain yang belum diakui pelaku,” papar Kapolsek.
Atas perbuatannya, menurut Gandi, kini pelaku ditahan dalam sel tahanan Polsek Leces. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh mantan Kanitlaka Satlantas Polres Probolinggo Kota ini.
Diketahui, Selasa (1/6/31) pelaku ditangkap dan dimassa warga setelah percobaan pencuriannya terhadap motor petani bernama Rudi Hartono di persawahan Dusun Karang Tengah, Desa Clarak, Kecamatan Leces, tepergok warga.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah