Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Asyik Bersama Komunitas Animal Lovers Probolinggo, Kenalkan Hewan ke Masyarakat Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk Ramadhan Jadi Alasan Turunnya Pendapatan Pajak di Lumajang Gus Haris Soroti Alih Fungsi Lahan di Lereng Argopuro, Disebut Turut Sebabkan Banjir Mamin Kemasan Penyok Masih Dijual di Kota Probolinggo Menjelang Lebaran Bupati Lumajang Akan Tata Ulang Objek Wisata di Pronojiwo

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2021 17:10 WIB

Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi


					Ngeyel, Puluhan Penyedia Jasa Esek-esek Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memanggil sebanyak 22 muncikari yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Lumbang 1, Wonomerto 1 orang, Leces 2, Tegalsiwalan 6, Kraksaan1, Pakuniran 1, dan Paiton 7 dan Kecamatan Besuk 3 orang.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, setiap muncikari memiliki Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 5-8 orang. Pemanggilan para muncikari, untuk pembinaan.

“Dengan adanya puluhan muncikari tersebut, beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan pembinaan terhadap puluhan muncikari untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, tentang pemberantasan pelacuran,” kata Budi, Jumat (4/6/2021).

Sesuai dengan Perda tersebut, lanjut Budi, jika kembali ditemukan para muncikari maupun PSK tetap mangkal, maka akan dipdana dengan denda Rp 5 juta. Selain itu pihaknya juga mengirim para pelaku esek-esek tersebut ke panti rehabilitasi di Kediri.

“Sanksi ini akan diberlakukan jika para pelaku terus ngeyel. Tentunya sesuai dengan arahan pimpinan akan dilakukan sanksi pidana ataupun dikirim ke panti rehabilitasi. Oleh karena itu, pemanggilan ini bertujuan agar mereka berpikir dua kali,” ujarnya.

Selain mengingatkan pentingnya Perda, sambung Budi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya masih ada laporan keresahan dari warga karena ulah penyedia tempat hiburan lelaki hidung belang.

“Jadi, dari 22 muncikari ini sudah kami data semuanya, jika masih ngeyel dan beroperasi, maka kami bisa pastikan sanksinya jauh lebih berat lagi dibandingkan mucikari yang belum kami panggil dan kami bina perihal perda ini,” tutup mantan PJ Kades Bucor Wetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Balap Onthel Sekelompok Remaja di Kota Kraksaan Digagalkan Polisi

9 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ditinggal Ngecas HP, Motor Matik di Belakang Rumah Raib

7 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus

6 Maret 2025 - 16:41 WIB

Jebakan Maut, Istri Pancing Korban, Suami dan Saudara Merampok dengan Celurit

5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Modus Minta Diantar, Motor Pemilik Warung di Tigasan Wetan Amblas

5 Maret 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal