Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2021 16:34 WIB

Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk


					Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Liyoto (37) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Ridwan (45) warga Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diringkus setelah kepergok mengedarkan dan berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku saat pesta narkoba.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dari laporan itulah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya. Salah seorang pelaku yang ternyata berasal dari Pasuruan masuk di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Saat itu sedang transaksi sabu-sabu,” kata Sujilan Selasa (8/6/2021).

Dari pantauan tersebut, lanjut Sujilan, polisi kemudian langsung masuk ke rumah dan didapati dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu. Beberapa BB, juga disita di antaranya pipet kaca, alat bong dan sabu-sabu sehingga membuat para pelaku tak bisa mengelak.

“Rumah di TKP (Tempat kejadian perkara) itu adalah rumah milik salah seorang pelaku yang lulusan SMP dan pengedarnya yang kelahiran Pasuruan itu lulusan SD. Saat ini keduanya dan BB nya sudah di mapolres,” ungkap Sujilan saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal