LUMBANG,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Liyoto (37) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Ridwan (45) warga Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diringkus setelah kepergok mengedarkan dan berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku saat pesta narkoba.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dari laporan itulah, kemudian langsung ditindaklanjuti.
“Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya. Salah seorang pelaku yang ternyata berasal dari Pasuruan masuk di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Saat itu sedang transaksi sabu-sabu,” kata Sujilan Selasa (8/6/2021).
Dari pantauan tersebut, lanjut Sujilan, polisi kemudian langsung masuk ke rumah dan didapati dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu. Beberapa BB, juga disita di antaranya pipet kaca, alat bong dan sabu-sabu sehingga membuat para pelaku tak bisa mengelak.
“Rumah di TKP (Tempat kejadian perkara) itu adalah rumah milik salah seorang pelaku yang lulusan SMP dan pengedarnya yang kelahiran Pasuruan itu lulusan SD. Saat ini keduanya dan BB nya sudah di mapolres,” ungkap Sujilan saat dikonfirmasi.
Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah