Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2021 16:34 WIB

Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk


					Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Liyoto (37) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Ridwan (45) warga Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diringkus setelah kepergok mengedarkan dan berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku saat pesta narkoba.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dari laporan itulah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya. Salah seorang pelaku yang ternyata berasal dari Pasuruan masuk di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Saat itu sedang transaksi sabu-sabu,” kata Sujilan Selasa (8/6/2021).

Dari pantauan tersebut, lanjut Sujilan, polisi kemudian langsung masuk ke rumah dan didapati dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu. Beberapa BB, juga disita di antaranya pipet kaca, alat bong dan sabu-sabu sehingga membuat para pelaku tak bisa mengelak.

“Rumah di TKP (Tempat kejadian perkara) itu adalah rumah milik salah seorang pelaku yang lulusan SMP dan pengedarnya yang kelahiran Pasuruan itu lulusan SD. Saat ini keduanya dan BB nya sudah di mapolres,” ungkap Sujilan saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal