SIDOARJO,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Ironsnya, tersangka adalah seorangg guru ngaji yang sudah berkeluarga.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus asusila tersebut, Jumat (11/6/21), menyebut bahwa tersangka berinisial AH. Tersangka sudah berkeluarga dan telah memilik dua orang anak.
“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.
Kepada polisi, tersangka AH mengaku telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu. Pengkuan AH diperkuat dengan laporan dari salah satu saksi saat mengadu ke Polresta Sidoarjo.
Setelah didalami, ternyata ada sekitar sepuluh anak yang telah menjadi korban pencabulan guru ngaji amoral itu. Untuk menutupi kelakuannya, tersangka mengancam para korban agar tidak mengadu kepada orang lain.
“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan ajaran agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar,” papar Sumardji.
Pelecehan seksual itu, menurut Sumardji, dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada para korbannya. “Santri-santri itu disodomi satu-persatu dan berkali-kali,” Sumardji menegaskan.
Polisi, sambung Sumardji, akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publiher: Albafillah