PAKUNIRAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Moh. Untung (31) warga Dusun Gulur, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/6/2021).
Informasi yang diperoleh, pria tamatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setingkat SMP itu diringkus di Kecamatan Kraksaan. Ia disangka terlibat kasus penipuan penjualan mobil dua tahun silam.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penipuan terjadi sekitar tahun 2018 silam. Saat itu pelaku menjual mobil Datsun GO+ warna putih tahun 2017 dengan nopol N-1059-QL kepada Saki Readi, warga Kecamatan Paiton.
“Akan tetapi setelah adanya kesepakatan transaksi jual beli mobil disepakati seharga Rp90 juta, mobil itu sudah berada di tangan pelaku. Dan baru setahun pemakaian ternyata mobil tersebut bermasalah,” kata Rizki, Minggu (13/6/2021).
Diketahui bermasalahnya kendaraan itu, sambung Rizki, setelah mobil yang dibeli korban kepada pelaku disita terungkap pelaku diduga terlibat kasus penipuan. Dari situlah, Juhairiyah, istri korban melaporkan kejadian itu.
“Istri korban yang melapor kepada kami, setelah merasa ditipu oleh pelaku setelah mobilnya disita oleh petugas kepolisian. Karena memang korbannya atau suami terlapor ini sudah meninggal dunia,” ungkap pria asal Surabaya ini.
Dari laporan tersebut, lanjut Rizki, polisi kemudian mengumpulkan beberapa barang bukti, lalu melacak keberadaan pelaku. “Setelah kami lacak keberadaannya, pelaku kami amankan saat berada di Kecamatan Kraksaan. Saat ini masih proses pemeriksaan,” tutur Rizki. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT