PROBOLINGGO,- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sub Denpom dan TNI/Polri di Probolinggo Kota, merazia pedagang kaki lima (PKL), Senin (14/6/21) siang. Razia dilakukan karena lapak-lapak PKL yang menjamur disejumlah jalan protokol kota, dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pantauan PANTURA7.com, sejumlah lapak PKL yang dirazia petugas diantaranya berada di Jl. Suroyo, Jl. Basuki Rahmad dan Jl. Cokroaminoto.
Di Jl. Suroyo, petugas meminta pedagang tidak berjualan lagi di kawasan tersebut. Alasannya, Jl. Suroyo merupakan kawasan yang padat arus lalu lintas dan pusat perkantoran.
Di Jl. Basuki Rahmad, petugas menyita KTP beberapa pedagang karena mereka dinilai acuh. Sebab sebelumnya, para pedagang itu telah diperingatkan untuk tidak berjualan di Jl. Basuki Rahmad, bahkan ada pedagang yang sudah kena tindak pidana ringan (Tipiring), namun tetap berjualan.
Sementara di Jl. Cokroaminoto, petugas hanya melakukan penataan lapak PKL yang berjualan di lokasi itu. Petugas meminta PKL berjualan tidak dengan tidak memakan badan jalan serta mengingatkan bahwa tenggar waktu berjualan maksimal pukul 13.00 WIB.
Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Mohamad Taufik mengatakan, penertiban PKL memang harus digelar rutin, mengingat ruas jalan yang ditempati PKL untuk berjualan merupakam kawasan padat lalu lintas.
“PKL yang kita tindak ini sebagian karena membandel sehingga kita sita KTPnya untuk selanjutnya kita data dan kita beri sanksi,” terang Tuafik.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan hingga jalan-jalan protokol Kota Probolinggo steril PKL. “Dari penertipan ini, diketahui bahwa sejumlah ruas jalan sudah bebas PKL, namun tentu kita akan lebih sigap menindak jika ada PKL yang membandel,” ancam dia. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah