SIDOARJO,- Pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di Sidoarjo ternyata bukan hanya dilakukan oleh AH (30), guru ngaji yang tinggal di Sidokare, Sidoarjo. Sejumlah santri di rumah tahfdz itu juga dilakukan oleh EW (36), kakak kandung Arifin.
AH sudah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak beberapa waktu lalu. Dia diketahui telah mencabuli lebih dari sepuluh santri yang sehari-hari diajarinya mengaji sejak sekira tahun 2018 silam.
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa kakaknya juga melakukan hal serupa. Sehingga petugas langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).
EW ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam. Meski sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, petugas berhasil membawa pria cabul itu ke Sidoarjo. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, EW pun dijebloskan ke penjara bersama adiknya.
“Tersangka ini sudah mencabuli tiga santri. Namun motifnya tidak sama dengan adiknya. Tersangka ini mengaku tak kuat menahan nafsu karena jauh dari keluarga,” lanjut Wahyudin.
EW diketahui juga berstatus sebagai pembina di rumah tahfidz di sidoarjo tersebut. Namun dia tidak mengajar, tugasnya hanya antar jemput santri. Dia juga sebenarnya udah punya istri dan dua anak yang tinggal di Kebumen.
Pelaku biasa beraksi saat malam hari. Ketika para santri sedang tidur, dia menyelinap masuk ke kamar. Kemudian mengincar santri yang sedang tertidur untuk disodomi. Santri diancam oleh pelaku agar tidak bercerita ke siapapun atas peristiwa yang dialaminya.
Perbuatan asusila itu sudah bertahun-tahun dilakukan oleh adik-kakak AH dan EW. Sejak tahun 2016. Padahal keduanya juga sama-sama sudah punya istri dan anak.
Korban pencabulan mereka semua laki-laki. Dari sekitar 26 orang santri laki-laki yang menimba ilmu di sana, sudah terungkap bahwa 10 diantaranya jadi korban AH. Kemudian ada tiga yang menjadi korban EW.
Mereka mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli oleh pelaku. Ada yang tujuh kali, ada yang empat kali, dan sebagainya. Semua disodomi oleh pelaku.
Para korban rata-rata berusia belasan tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang nyantri di tempat pelaku.
Terungkapnya perkara ini bermula dari pengaduan korban ke Polresta Sidoarjo. Setelah ditelusuri, ternyata sudah banyak korbannya. Setelah beberapa waktu lalu menangkap AH, polisi melakukan pengembangan dan lalu menangkap EW.
Akibat perbuatannya, adik-kakak pengelola rumah tahfidz itu harus meringkuk di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah