Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 16 Jun 2021 19:47 WIB

Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD


					Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD Perbesar

PAJARAKAN,- Dua orang calon kepala desa (cakades) yang kalah saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2 Mei 2021 silam, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6/2021). Mereka menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Pilkades.

Keduanya, Sawar, cakades Betek, Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending. Kedatangan mereka diantar beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas).

Koordinator audiensi, Musthofa mengutarakan beberapa poin yang dibahas di kantor dewan. Di
antaranya, aturan sah dan tidaknya surat suara. Soalnya terdapat perbedaan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Pada Peraturan Bupati tentang Pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan dan hal sepele ini kami nilai sangat merugikan calon kades ini,” kata Musthofa.

Berikutnya, kata Musthofa, berita acara saat pemilihan berlangsung, meliputi jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, lalu berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, menurut dia, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.

“Termasuk berita acara perolehan suara, itu semuanya sama sekali belum kami terima sampai saat ini. Kami curiga, jangan-jangan pilkades ini hanyalah latihan untuk warga mencoblos saja. Ingat kami akan bawa hal ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tutur Musthofa.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra mengatakan, kalau pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades kabupaten.

“Agar tidak berkepanjangan serta tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami hadirkan beberapa pihak terkait, seperti camat dan panitia pilkades kabupaten. Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan,” ujar politisi partai Golkar itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan