PAJARAKAN,- Dua orang calon kepala desa (cakades) yang kalah saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2 Mei 2021 silam, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6/2021). Mereka menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Pilkades.
Keduanya, Sawar, cakades Betek, Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending. Kedatangan mereka diantar beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas).
Koordinator audiensi, Musthofa mengutarakan beberapa poin yang dibahas di kantor dewan. Di
antaranya, aturan sah dan tidaknya surat suara. Soalnya terdapat perbedaan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Pada Peraturan Bupati tentang Pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan dan hal sepele ini kami nilai sangat merugikan calon kades ini,” kata Musthofa.
Berikutnya, kata Musthofa, berita acara saat pemilihan berlangsung, meliputi jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, lalu berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, menurut dia, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.
“Termasuk berita acara perolehan suara, itu semuanya sama sekali belum kami terima sampai saat ini. Kami curiga, jangan-jangan pilkades ini hanyalah latihan untuk warga mencoblos saja. Ingat kami akan bawa hal ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tutur Musthofa.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra mengatakan, kalau pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades kabupaten.
“Agar tidak berkepanjangan serta tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami hadirkan beberapa pihak terkait, seperti camat dan panitia pilkades kabupaten. Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan,” ujar politisi partai Golkar itu.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah