Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 13:43 WIB

Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu


					Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu Perbesar

MAYANGAN,- Peredaran narkoba di Kota Probolinggo masih marak. Bahkan para pelaku kini bukan hanya berasal dari kelompok pengangguran. Sasarannya, para pemuda hingga pelajar.

Hal itu terbukti dalam ungkap kasus narkoba yang dirilis Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jum’at (18/06/21) siang. Sebanyak 6 orang pria ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Enam orang pria itu diyakini sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, dari 6 orang tersangka, satu orang merupakan driver ojek online (ojol) dan satu tersangka lagi sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

Empat tersangka merupakan warga lokal, yakni M. Khoirul Ishak (34); Robi Martino (46); dan Febri Fernandika (24) Warga Kecamatan Kanigaran serta Eko Purnomo (41), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selanjutnya ada Agung Prayitmoko (36), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Ferry Irawan Susiyanto (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 6 tersangka pengedar sabu yang dibekuk petugas mengaku menjual sabu ke kalangan pemuda dan pelajar di Kota Probolinggo.

“Enam pengedar ini kita amankan dengan kurun waktu satu minggu di sejumlah lokasi yang berbeda, dimana penangkapannya diawali dengan laporan dari masyarakat,” kata Jauhari.

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Jauhari, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 paket sabu seberat, 2,17 gram, 0,39 gram, 0,25 gram 2 poket, 0,26 gram 3 poket, 0,27 gram 2 poket, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,59 gram, puluhan plastik klip kecil, serta 3 HP.

Saat ini, menurut Jauhari, Satreskoba Polres Probolinggo Kota sedang mendalami asal muasal barang haram yang diedarkan para tersangka. Polisi belum bisa menjabarkan jaringan pensuplai sabu kepada 6 tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jauhari. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal