Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Pemerintahan · 19 Jun 2021 17:19 WIB

Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah


					Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Perbesar

KRAKSAAN,- Merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah belakangan ini, memicu munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masing-masing. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus menular tersebut.

SE tersebut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Meski wilayah setempat masih berstatus zona kuning, namun sudah seharusnya untuk mengantisipasi terlebih dahulu agar penularan wabah tersebut tak sampai meluas.

“Sebenarnya itu suatu bentuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Tentu kami, dari MUI, menyepakati adanya SE itu agar masyarakat terjaga dari penyakit Covid-19,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Yasin, SE tersebut guna untuk menerapkan kembali upaya yang telah dilakukan pemerintah dulu. Yaitu menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah. Di antaranya dengan membatasi jumlah dan jarak antar orang.

“Dengan begitu diharapkan mampu untuk menekan penyebaran wabah. Meskipun saat ini Kabupaten Probolinggo zona kuning, belum bisa dipastikan itu selalu bertahan. Apalagi wilayah tetangga banyak berstatus zona merah,” ungkap Yasin.

Pada intinya, lanjut Yasin, pihaknya menyetujui adanya SE itu untuk juga diterapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, itu suatu bentuk ikhtiar berupa berbagai upaya dalam menangani wabah tersebut termasuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

“Kami menyetujui dan memang sudah sepatutnya seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Apalagi saat ini derah kita ini masih zona kuning,” ujar pria asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk dalam SE tersebut, pihaknya meminta pada seluruh jajarannya dari tingkat atas hingga bawah, untuk ikut terlibat.

“Baik itu petugas kemenag, KUA di masing-masing kecamatan, hingga penyuluh, untuk ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar informasi dan imbauan ini bisa tersampaikan secara masif. Dengan begitu penerapan prokes bisa dilaksanakam secara baik,” tutur Bahtiar.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan