Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2021 20:47 WIB

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi


					Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, pemanggilan pemilik kios di Kecamatan Kraksaan setelah menerima dumas dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung turun memastikan dumas tersebut.

“Bukan, bukan penangkapan, hanya saja ada yang kami panggil karena kami menerima dumas dari petani adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jadi tidak ada penangkapan, hanya panggilan sebagai saksi,” kata Setyo saat ditemui di ruangannya.

Akan tetapi, lanjut Setyo, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya masih menggali lebih lanjut karena diduga adanya pelanggaran dalam HET. Meskipun, kata dia, toko pupuk yang bersangkutan berstatus agent resmi hanya bermasalah dengan harga jualnya.

“Hanya penjualannya saja yang diduga ada masalah, apalagi masalah ini ada kaitannya dengan petani, kasihan lah mereka. Sejatinya masih banyak yang bermain dengan harga ini, tapi baru ini ada yang berani laporan,” ungkap Setyo.

Pemanggilan itu, sambung Setyo, setalah pihaknya mendatangi toko kios di Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, pada saat petugas datang, ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET.

“Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya ya tetap akan diproses. Tapi kalau untuk saat ini hanya pemanggilan sebagai saksi saja, setelah diperiksa diperkenankan pulang. Tidak ditahan,” katanya.

Seperti diketahui, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2021, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal