Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2021 19:29 WIB

Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi 


					Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi  Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan kasus penjualan pupuk pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat ditangani kepolisian. Meski begitu, pihak distributor menila, tidak ada tindak pidana dalam penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Assistant County Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan mengatakan, perihal penjualan pupuk di atas HET bukan lagi masuk dalam ranah pidana. Sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.

Seharusnya, kata Amri, jika didapati kios menjual pupuk di atas HET maka itu masuk kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.

“Oleh karena itu, untuk penanganannya saat ini sudah diserahkan kepada pihak Disperindag. Sesuai dengan peraturan Permendag tentang Tata Niaga Pupuk dan nantinya juga ada sanksi tertentu yang diterima,” kata Amri, Minggu (27/6/2021).

Sanksinya, lanjut Amri, penjual ditegur secara tertulis untuk yang pertama kali. Jika tetap melanggar maka ditegur lagi secara tertulis kedua kalinya. Jika masih tetap melanggar ketiga kalinya, sanksinya adalah pencabutan izin kios.

“Kecuali, jika permasalahan atau penyebab langkanya pupuk, atau pupuk dijual kepada selain petani, atau petani yang menjual pupuk itu beda lagi. Jika ditemukan seperti itu maka kepolisian yang berhak menangani kasusnya,” ungkap Amri.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal