Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Ekonomi · 28 Jun 2021 19:05 WIB

Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal


					Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal Perbesar

KRAKSAAN,- Kabar soal penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berang. Disperindag pun menyiapkan sanksi bagi para pemilik kios jika kabar tersebut terbukti.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13 tahun 2015 tentang tata niaga pupuk.

Nantinya, kata dia, terdapat 3 sanksi bagi para kios jika menjual pupuk di atas HET. Meliputi, teguran secara tertulis, lalu kembali ditegur jika tetap melanggar dan ditegur secara tertulis jika kembali melanggar yang diikuti penutupan kios.

“Sanksi ini tidak langsung diberikan besok juga, tapi kami bersama dengan instansi terkait lain yaitu Satgas Pangan akan bertemu dengan kepolisian besok siang untuk membahas pelanggaran atas aduan masyarakat,” kata Endang, Senin (28/6/2021).

Jika nantinya, lanjut Endang, dipastikan kios yang diadukan masyarakat itu benar, maka sudah tidak akan ada toleransi atas sanksinya. Yang pasti, menurutnya, runtutan aturan pemberian sanksi tetap dilaksanakan bagi pemilik kios.

“Memang benar, jika ada permasalahan dengan HET itu masuk ke ranah kami. Namun jika permasalahannya menyebabkan pupuk langka, atau penjualan pupuk tidak kepada petani lain lagi, itu sudah ada unsur pidananya. Besok keputusan sanksinya,” ungkap Endang.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Ipda Setyowati Djuwantoro mengatakan, saat ini penanganan dumas penjualan pupuk masih tetap ditanganinya.

“Tetap kami tangani, untuk sementara ini akan kami gelar perkaranya. Untuk informasi lebih lanjutnya bisa diketahui besok setelah pertemuan,” ungkap Setyo saat dikonfirmasi via seluler.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/21) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi diatas HET.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Trending di Ekonomi