Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Ekonomi · 29 Jun 2021 22:20 WIB

Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan


					Sanksi Penjual Pupuk di Atas HET, Tunggu Surat Pelimpahan Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo tinggal menunggu surat pelimpahan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengaku, sudah bertemu dengan beberapa pihak di antaranya satgas pangan dan penyidik untuk membahas aduan masyarakat (dumas) terhadap salah satu kios.

Dari pertemuan itu, menurut Endang, disepakati jika pemberian sanksi terhadap salah satu kios penjual di atas HET di Kecamatan Kraksaan tinggal menunggu surat pelimpahan perkara dari pihak penyidik. Kemudian, baru bisa ditentukan pelanggarannya.

“Memang seharusnya seperti itu, jika ada kasus terkait HET melibatkan kios, itu masuk ke ranah kami dumasnya, bukan kepolisian. Oleh karena itu untuk sanksinya kami tinggal menunggu surat pelimpahan saja dari penyidik,” kata Endang, Selasa (29/6/2021).

Penanganan kasus seperti itu, menurut Endang, tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun sejak awal tahun 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak lima dari 302 kios di Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan masyarakat dan semua pemilik kios sudah disanksi.

“Sejak Januari 2021, ada lima kios yang kami terima dumasnya dan setelah kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi kios yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, jika benar ya tinggal mengikuti prosedur saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, perihal surat pelimpahan tersebut pihaknya masih belum memastikan kapan diserahkan kepada Disperindag. “Kami selesaikan dulu gelarnya, sebelum diserahkan,” katanya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillh

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Trending di Ekonomi