Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Pemerintahan · 30 Jun 2021 15:44 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam


					Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam Perbesar

KEDOPOK,- Melonjaknya jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kota Probolinggo, membuat pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) kembali memperketat jam malam. Aturan tentang operasional jam malam, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota.

SE terkait pembatasan jam operasional tersebut bernomor 510/ 735/ 425.106/ 2021. Salah satu isinya, bahwa seluruh pengelola, pemilik atau pelaku ekonomi serta pelaku usaha, membuka usaha mulai dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Tempat usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 5M.

Selanjutnya, tempat usaha hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat usaha. Layanan layanan pesan antar atau ‘take away tetap diperbolehkan.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati mengatakan, dikeluarkannya SE itu karena mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Probolinggo, yang kian tak terkendali. Aturan itu, juga berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

“Pembatasan jam operasional ini salah satunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Namun begitu, jika nantinya ada penurunan pasien terkonfirmasi dan Kota Probolinggo berubah jadi zona kuning, maka akan kita rubah lagi jam operasional usaha menjadi pukul 21.00 WIB,” ujar Fitriawati, Rabu (30/6/21).

Pelaku usaha, dijelaskan Fitriawati, juga harus kooperatif selama aturan jam malam baru ini diberlakukan. “Tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 jika ditemukan pelanggaran Protokol kesehatan,” imbau dia.

Selain pembatasan jam operasional pelaku usaha, Pemerintah Kota Probolinggo juga mengeluarkan SE tentang himbauan kepada pedagang yang biasa berjualan di Pasar Sabtu-Minggu (Tugu). Pedagang diminta berjualan di rumah atau via online sembari menunggu kasus Covid-19 reda.

“Kita berharap dengan SE ini masyarakat dapat lebih patuh, paling tidak tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi ini dapat berakhir dan seluruh kegiatan dapat berjalan normal,” imbuhnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan