KRAKSAAN,- Munculnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda Lulusan Sekolah oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, diamini oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Covid-19 setempat.
Bahkan, dalam hal ini pihak satgas tidak main-main jika nantinya didapati laporan pelaksanaan wisuda dengan mengundang kerumunan akan segera dibubarkan. Hal itu juga diminta diperhatikan oleh seluruh satgas di desa atau kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
“Pertama, karena memang lonjakan kasus beberapa hari terakhir, lalu Kalaksa Covid-19 dalam hal ini Ibu Bupati memang tidak berkenan adanya kegiatan mengundang kerumunan,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica, Rabu (30/6/2021).
Sebelum SE larangan pelaksanaan wisuda keluar, menurut dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica, Satgas Penegakan Hukum dalam hal ini meliputi Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Kapolres Probolinggo (AKBP Teuku Arsya Khadafi) kan juga sudah menginstruksikan kepada jajaran polsek di wilayah hukumnya agat tidak memberikan izin kepada warga yang hendak mengadakan kegiatan dengan mengundang massa,” katanya.
Sekalipun, menurut perempuan asal Balikpapan ini, dalam wisuda nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) tetap akan dibubarkan. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah khususnya Kabupaten Probolinggo menjadi pertimbangan.
“Sekalipun sudah di-swab atau sebagainya, tetap tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengundang massa, tetap akan dibubarkan. Tapi berbeda jika pelaksanaan wisudanya akan digelar daring atau online karena yang dianjurkan memang seperti itu,” tutur dr. Viro.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah