KRAKSAAN,- Terhitung 2-20 Juli 2021 mendatang, beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, Kabupaten Probbolinggo tidak termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, Kabupaten Probolinggo tidak termasuk daerah yang ditetapkan gubernur untuk menerapkan PPKM Darurat. Hal itu tidak terlepas dengan status Kabupaten Probolinggo saat ini.
“Saat ini Kabupaten Probolinggo masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Penetapan wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat itu memang dari gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri,” kata dr. Viro, panggilan dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi.
Meski tidak termasuk, lanjut dr. Viro, bukan berarti pihaknya akan mengabaikan poin-poin yang ada dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. Terlebih, hingga Kamis (1/7) masih ada dua kecamatan yang masuk dalam zona risiko sangat tinggi penyebaran Covid-19 (zona merah).
“Meski tidak ditetapkan, bukan berarti kami mengabaikan poin-poin yang ada di PPKM Darurat itu. Tetap ada poin yang akan kami terapkan, khususnya di zona-zona merah ini. Apalagi saat ini masih ada dua kecamatan yakni Kraksaan dan Leces masih zona merah,” ujar dr. Viro.
Salah satu poin yang akan diterapkan nantinya, sambung dr. Viro, berkaitan dengan jam operasional pertokoan atau pusat perbelanjaan. Sesuai dengan pemberlakukan PPKM Darurat, maka pertokoan hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 setiap harinya.
“Antisipasi itu harus terus dilakukan. Karena kondisinya pandemi memang belum berakhir. Sedangkan kasus yang terkonfirmasi dalam dus pekan terakhir memang melonjak. Oleh karena itu patuhi dan taati protokol kesehatannya,” tuturnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah