Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 3 Jul 2021 17:25 WIB

Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi


					Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi Perbesar

MAYANGAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/07/21) juga berlaku di Kota Probolinggo. Hal itu ditegaskan Wali Kota, Hadi Zainal Abidin, saat apel pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda setempat.

Wali Kota menjelaskan, dalam PPKM Darurat ini, semua aktivitas masyarakat kembali diatasi dan diawasi hingga tanggal 20 Juli 2021. Sekolah tapa muka yang sempat diujicobakan beberapa waktu lalu, kini terpaksa harus kembali digelar secara daring.

Lalu, sambungnya, di sektor non esensial yakni di perkantoran pemerintahan 100 persen dilakukan secara work from home (WFH). Pada sektor perbankan dan industri juga diberlakukan WFH namun dengan kuota 50 persen.

“Sementara untuk jam operasional pelaku usaha maksimal pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal persen Untuk tempat usaha jenis kuliner, dianjurkan Take Away atau Delivery Order,” kata Wali Kota.

Disamping itu, lanjutnya, seluruh tempat ibadah ditutup, tak terkecuali area publik seperti taman kota maupun pusat keramaian. “Tempat keramaian yang memicu kerumunan, pastinya kita tutup,” paparnya.

Sektor lain yang tak luput dari pembatasan, menurut Wali Kota, adalah kendaraan angkutan umum yang batasi maksimal 70 persen dari kapasitas normal. Lalu resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang.

“Dengan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat, tentu penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dengan demikian, aktifitas dan perekonomian warga dapat kembali normal,” ujar Wali Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden M. Jauhari menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polres Probolinggo Kota akan mendirikan pos-pos pengendalian, baik di pintu keluar maupun dalam kota untuk memantau aktivitas warga.

“Nantinya petugas akan melakukan penjagaan baik stasioner, maupun mobilitas. Delain itu, kita akan memperketat PPKM mikro khususnya di tingkat zonasi, untuk mengetahui kasus aktif di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Sementara itu, Damdim 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo menyebut, pihaknya mendapat tambahan sebanyak 50 personil dari Yonif 527 Lumajang, yang nantinya akan membantu mengawasi RT/ RW yang masuk zona merah di Kota Probolinggo.

“Kita berharap dengan apel yang digelar pagi hari ini dapat mensyiarkan PPKM Darurat kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat melaksanakan instruksi pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 ini,” tandas Imam. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan