PROBOLINGGO,- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolingoo Sibro Malisi meminta pemerintah agar Pemberlakuan Pembuatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disertai dengan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kepada masyarakat terdapak.
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, memerintahkan kepada walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
“Jadi kami minta kepada Satgas yang dipimpin walikota, jangan masyarakat ditakuti dengan larangan. Kewajiban pemerintah dulu dipenuhi dengan penyaluran bansos,” kata Sibro, Minggu (4/7/2021).
Dalam instruksi itu, sudah jelas pada point ke 7 dan 8 memerintahkan kepada walikota untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak. Jika bansos disalurkan,maka masyarakat pun diyakini tidak akan keberatan menerapkan PPKM Darurat.
“Ini pak presiden sudah memikirkan bahwa ketika ada pembatasan kegiatan maka secara ekonomi akan menurun. Maka disiapkan pula kewajiban daerah untuk segera menyalurkan bansos kepada yang terdampak,” jelasnya.
Masih dalam aturan itu, Sibro menjelaskan jika tidak dianggarkan, maka walikota dapat atau segera melakukan recofusing anggaran. Hal itu tidak menjadi masalah, apalagi pada tahun 2020 lalu silpa dana Covid-19 mencapai Rp 42 miliar.
“Pada tahun lalu kita punya fiskal Rp 73 miliar. Tapi Pemkot tidak mau menyalurkan sehingga tersisa Rp 43 miliar. Ini yang kami sayangkan, dan tahun ini hal itu tidak boleh lagi terjadi,” urai dia.
Selain sisa anggaran Rp 43 miliar pada tahun 2020, dijelaskan Sibro, juga pada tahun 2021 ini ada anggaran khusus yang dapat digunakan untuk bansos Covid-19 sebesar Rp 15 miliar.
“Kami di DPRD sudah memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pemeritnah untuk menguak Atik anggaran agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Tapi kami lihat arah untuk memberikan stimulus belum pernah ada,” jelasnya.
Sibro membandingkan dengan Kabupaten dan Kota Malang yang memberikan stimulus kepada para pelaku UKM dengan subsidi upah akibat PPKM Darurat. Demikian juga di Kabupaten Probolinggo akan diberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak.
“Sementara di Kota Probolinggo yang justru terlihat adalah larangan pembatasan. Kami tidak dalam posisi menolak PPKM darurat ini. Tapi kami minta hak masyarakat karena kebijakan ini juga diberikan,” beber Sibro.
Jika hanya larangan saja yang diterapkan, maka secara otomatis pemerintah daerah tidak mengindahkan instruksi menteri dalam negeri. “Dalam Instruksi menteri dalam negeri ini, tidak hanya pembatasan, tapi ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan,” ucapnya.
Pria dengan dua ini kemudian mengingatkan mengenai sanksi jika intruksi itu tidak diterapkan. Diantaranya adalah pengurangan dana dari pusat hingga pemberhentian sementara.
“Semoga saja pemerintah sedang menggodok proses ini. Sehingga dalam waktu dekat ada stimulus yang diterima masyarakat,” terangnya.
Ia pun meminta Tim Satgas Covid-19 Kota Probolinggo, yang meliputi walikota, kapolres, dandim, kejari hingga kejaksaan, untuk duduk bersama dan membicarakan mekanisme penyaluran bansos.
“Kami juga akan sampaikan melalui Ketua DPRD bahwa pemerintah harus hadir. Uang pemerintah cukup membiayai bansos bagi seluruh masyarakat di Kota Probolinggo,” tutup Sibro. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT