Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 4 Jul 2021 15:45 WIB

Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel


					Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel Perbesar

PASURUAN, – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang perempuan bernama Nikmatul Solikhah (29) warga Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Perempuan tersebut diringkus karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, perempuan ini ditangkap di dalam rumah yang berada di Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/7/2021) malam lalu.

Penangkapan ini, berawal dari penangkapan seseorang yang bernama Roni padaJum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 17.10 WIB di Simpang 4 Niagaraya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

“Yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap, dengan identitas ernama Nikmatul Solikhah,” kata Endy, Minggu (4/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Endy, didapatkan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 68 butir pada baju perempuan berambut sebahu itu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal