PASURUAN, – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang perempuan bernama Nikmatul Solikhah (29) warga Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Perempuan tersebut diringkus karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis trihexyphenidyl.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, perempuan ini ditangkap di dalam rumah yang berada di Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/7/2021) malam lalu.
Penangkapan ini, berawal dari penangkapan seseorang yang bernama Roni padaJum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 17.10 WIB di Simpang 4 Niagaraya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
“Yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap, dengan identitas ernama Nikmatul Solikhah,” kata Endy, Minggu (4/7/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Endy, didapatkan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 68 butir pada baju perempuan berambut sebahu itu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Endy. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah