KRAKSAAN,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Probolinggo diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Dalam PPKM ini sejumlah aturan ditetapkan, seperti warung yang boleh dibuka dengan tidak boleh melayani makan di tempat.
Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup warung yang masih melayani makan di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Namun, menurut dia, sebelum ditutup, terlebih dulu petugas di lapangan yang dikerahkan. Pemilik warung atau swalayan terlebih dahulu diperingatkan perihal aturan selama PPKM Darurat. Sebab, tak semuanya langsung menerima dan mengerti perihal ini.
“Tapi setelah kami peringatkan sampai dua kali, warung tersebut masih saja melanggar, sudah tidak toleransi lagi. Ya dengan terpaksa kami akan tutup warungnya, tentunya pengawasan petugas akan diperketat,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica, Minggu (4/7/2021).
Sanksi tersebut, lanjut dr. Viro, bukan hanya diberlakukan untuk warung saja. Melainkan semua yang melanggar aturan PPKM akan tetap dibubarkan, seperti acara resepsi pernikahan, dimana acara pernikahan tersebut bisa digelar dengan maksimal 30 orang undangan.
“Dari 30 undangan itu, tidak boleh menyediakan makanan di tempat. Jika hal itu dilanggar, maka pihak satgas akan memberikan peringatan, lalu jika diberi peringatan masih mengulangi lagi. Maka akan dibubarkan juga tanpa ada toleransi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, beserta satgas kecamatan untuk tetap memantau semua kegiatan yang bersifat kerumunan, sehingga jika melanggar dapat dilakukan peringatan dan pembubaran.
“Ini upaya dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Probolinggo, juga demi untuk kesehatan dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya,” tutur Kasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT