PAJARAKAN,- Pemerintah Desa (Pemdes) Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan dikabarkan melakukan pendataan fiktif terhadap Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2019 melalui Dana Desa (DD). Namun dugaan tersebut ditepis oleh pemdes setempat.
Dugaan pendataan fiktif program RTLH itu bahkan sampai dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh sebuah Lembaga Hukum (LBH) di Kabupaten Probolinggo, tertanggal Minggu (30/5/2021) lalu.
“Tadi salah satu anggotanya datanya ke kantor desa untuk memberi berkas dan bukti pengiriman ke Kejati Jatim. Nah kami baru tahunya pas terima surat pengaduan itu. Dan yang bersangkutan malah tidak ada konfirmasi ke kami,” kata Kepala Desa (Kades) Pajarakan Kulon, Anas, Minggu (4/7/2021).
Dalam berkas tersebut, lanjut Anas, salah satunya disebutkan bahwa dugaan pendataan fiktif tersebut rumah milik Sakinah. Yakni, warga RT 2 RW 2, Dusun Karangrejo, Desa Pajarakan Kulon yang pada mulanya mendapatkan program RTLH dari desa.
Dalam berkas tersebut, menurut Anas, rumah Sakinah memang mendapatkan Program RTLH dari DD 2019. Namun begitu, pembangunan RTLH tersebut tidak dibangun oleh desa, melainkan dibantu Kodim 0820 Probolinggo.
“Sebelumnya memang dianggarkan, namun lantaran program RTLH dari Kodim juga ke Ibu Sakinah itu. Maka sesuai dengan musdes perubahan RTLH yang tadinya untuk Ibu Sakinah, maka kami dialihkan ke warga lain yang sudah dibangun sejak 2019 lalu,” ujar dia.
Adanya laporan pendataan fiktif tersebut, sambung Anas, sangat disayangkan sekali. Sebab, adanya kabar perihal RTLH dari DD tersebut, tidak terkonfirmasi secara berimbang. Baik di dalam pemberitaan media ataupun dari pihak pelapor.
“Seandainya dia datang langsung, tidak akan saya usir karena masalah seperti ini, apalagi desa sudah punya berkasnya semua. Bahkan setelah anggota tipidkor datang, juga menyampaikan keabsahannya. Sangat saya sayangkan, gara-gara ini juga istri saya nangis tiap malam,” ungkap Anas.
Terpisah, Kepala Susun (Kasun) Karangrejo, Isnaji membenarkan jika Sakinah mulanya mendapatkan program RTLH DD tahun 2019. Namun, karena rumah warganya tersebut akan dibangun Kodim 0820, akhirnya program RTLH itu dialihkan ke warga lain.
“Sudah saya beritahukan kepada pemilik rumahnya kalau pengalihan tersebut dilakukan saat musdes perubahan. Pengalihan tersebut juga selesai, yang mendapatkan itu namanya Gufton, warga Dusun Pesantren dan saat ini rumahnya juga sudah bagus,” tutur Isnaji. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT