Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 5 Jul 2021 13:13 WIB

Masjid Ar Raudhah Tak Gelar Salat 5 Waktu, Jumat dan Idul Adha


					Masjid Ar Raudhah Tak Gelar Salat 5 Waktu, Jumat dan Idul Adha Perbesar

KRAKSAAN,- Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/348/426.32/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, untuk membatasi kerumunan masyarakat juga berlaku untuk tempat-tempat ibadah.

Salah satunya, Masjid Ar Rudhah, Kecamatan Kraksaan tidak menggelar ibadah. Baik salat berjamaah, dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh, juga salat Jumat. Juga tidak menggelar salat Idul Adha selama PPKM Darurat berlangsung.

Ketua Takmir Masjid Ar Raudhah Kraksaan, HA. Zubaidi membenarkan adanya larangan tidak adanya aktivitas ibadah di masjid barat Alun-alun Kota Kraksaan. Hal itu, tidak terlepas dari adanya instruksi dari berbagai pihak.

“Termasuk instruksi dari bapak presiden, menteri, gubenur dan bupati. Sesuai degan edaran yang telah dikeluarkan. Hal ini juga sudah disepakati oleh berbagai pihak lain, misal seperti MUI, PCNU Kota Kraksaan dan lainya,” kata Zubaidi, Senin (5/7/2021).

Tidak adanya aktivitas ibadah di masjid Ar Raudhah itu, lanjut Zubaidi, sudah dipasang banner pemberitahuan, agar para jamaah tidak baik di sekitar masjid ataupun dari pengunjung alun-alun tidak bolak-balik untuk beribadah.

“Tujuannya kan memang bukan untuk penutupan, namun penyelamatan dan kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan. Untuk jamaah, kami imbau agar dapat melaksanakan ibadah dirumah masing-masing,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara itu, Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatkan, pemberlakuan PPKM Darurat, utamanya pada tempat ibadah ini berlaku di seluruh tempat ibadah di Kabupaten Probolinggo.

“Tidak hanya masjid Ar Rauduah. Ini berlaku pada semua tempat ibdah di Kabupaten Probolinggo, baik itu masjid di desa ataupun juga musholla juga sama tidak melaksanakan aktivitas dulu sementara. Tapi rujukannya atau contohnya seperti masjid Ar Raudlah,” tutur Ugas.

Nantinya, sambung Ugas, teknis kontrol untuk memastikan tidak aktivitas ibadah, pihaknya akan memaksimalkan atau bekerjasama dengan pihak Satgas Kecamatan maupun pada pemerintah desa masing-masing. Baik dalam sosialisasi ataupun penegakan hukumnya.

“Maksimal penerapannya harus secara pelan-pelan. Tidak bisa menggunakan sistem grusak-grusuk, harus di beri pemahaman secara baik-baik, sebab ini tempat ibadah. Apalagi karakter masyarakat kita sangat fanatik. Ini juga diberlakukan tempat ibadahnya non muslim,” tutup Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan