Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Nasional · 8 Jul 2021 19:26 WIB

Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta


					Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta Perbesar

PANDAAN,- Mangkir saat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), warung kopi (Warkop) Giras 9 Kasri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain denda, warkop ini juga disegel.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro mengatakan, putusan itu dijatuhkan karena Giras 9 Kasri itu tidak hadir. Selain dijatuhi denda, warkop itu juga disegel agar tidak beroperasi kembali.

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semuanya. Kami tidak pilih kasih, semua akan diperlakukan dengan sama,” kata Fazrinnoor.

Usai sidang tipiring, Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan menuju ke lokasi Giras 9. Petugas lalu menutup warung dan memasang garis polisi.

“Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka dihukum tanpa kehadiran pemilik,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu kepada salah satu pegawai Giras 9 Kasri Pandaan.

Saat ini, kata Ramdhanu, lokasi tersebut disegel dan dipasang police line selama 14 hari kedepan. Dimulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Siapapun tidak boleh masuk. Apabila ada yang merusak segel, hukumannya penjara. Bukan denda lagi,” ancam Ramdhanu.

Untuk membuka police line itu, menurut Ramdhanu, pihak Giras 9 harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.

“Silahkan berhubungan dengan itu,” tegas Ramdhanu mengarahkan. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Trending di Nasional