Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2021 19:58 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk


					Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- MF (20) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini harus merasakan hidup di dalam sel tahanan polres setempat. Ia diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula, ketika pelaku dan WA (16) warga Kecamatan Tongas, menjalin hubungan pertemanan. Saking dekatnya, pelaku berhasil mengelabui korban sampai rela menunjukkan kemolekannya kepada pelaku saat video call.

Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku dengan men-scren shot video call saat korban sama sekali tak mengenakan sehelai benang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku dan korban, berkenalan melalui teman keduanya.

Dari foto oleh pelaku dijadikan umpan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial (medsos) agar viral dan keluarganya menanggung malu.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. Intinya korban mau melayani nafsu bejat pelaku dalam keadaan terpaksa,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (8/7/2021).

Persetubuhan itu, lanjut Arsya, terjadi Jumat (30/4/2021) silam di rumah kakek pelaku di Kecamatan Lumbang. Namun sebelumnya, korban juga dipaksa saat keduanya jalan-jalan ke rumah teman pelaku di kecamatan setempat.

“Hanya saja korban menolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengajak ke rumah kakeknya lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Pengakuan korban sudah dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama,” terang Arsya.

Meski sudah menikmati tubuh korban, sambung Arsya, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban dengan niatan ingin membuat malu korban. Dari situlah, keluarga korban memutuskan melaporkan pelaku ke Unita PPA Polres Probolinggo.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saya harap orangtua lebih aktif lagi mengawasi anaknya,” ujarnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal