KRAKSAAN,- Banyaknya pengajuan dispensasi kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membuktikanpernikahan dini masih marak. Sejak Juni 2021 lalu misalnya, sebanyak 213 orang mengajukan DK ke PA Kraksaan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, sejak diberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, pengajuan DK semakin marak.
Batasan minimal umur pria dan wanita yang ingin menikah, kata Syafiudin, 19 tahun. Dan sejak saat itu perkara DK di PA setempat terus meningkat. Namun, peningkatan perkara DK dalam sebulan terakhir, merupakan yang terbanyak sejak diberlakukannya regulasi tersebut.
“Jumlah DK saat ini hampir sama dengan jumlah perkara cerai. Berbeda dengan bulan atau tahun sebelumnya, jumlah ini tidak sempat kami pikirkan akan mencapai lebih dari angka 100,” kata Syafiudin, Minggu (11/7/2021).
Meski begitu, lanjut Syafiudin, PA tidak dapat menolak semua berkas DK yang masuk. Akan tetapi, dalam pengambilan putusan, tetap diupayakan yang terbaik dengan beberapa pertimbangan pastinya.
“Di antaranya harus ada alasan yang mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup termasuk mendengarkan pendapat kedua calon mempelai menikah. Sehingga tidak ada lagi yang namanya kawin paksa atau semacamnya,” ujar Syafiudin.
Dari total perkara DK yang diterimanya itu, sambung Syafiudin, sudah ada 174 perkara yang berhasil diputus dan dikabulkan. Sedangkan sisanya masih diupayakan akan diputus pada bulan ini, tapi tidak semuanya bisa dipastikan atau diizinkan.
“Tergantung dari hakim dalam menilai perkara tersebut. Karena kadang ada yang nikah dini karena dipaksa. Ya kalau diizinkan, kami harap tetap ada pengawalan khusus dari kedua orangtuanya masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah