PAKUNIRAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuniran meringkus Samsudin (34) warga Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diringkus karena disangka mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus setelah mencuri sepeda motor Vario warna hitam milik Minhajul Abidin (34) warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dengan nopol N-3549-MS, Sabtu (26/6/2021) lalu.
Pencurian bermula ketika pelaku mendatangi bengkel Abdidn untuk menyervis sepeda motornya. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor pemilik bengkel dengan dalih ingin membeli shock belakang sepeda moto miliknya yang sedang diservis.
“Karena sepeda motornya ada dibengkel, otomatis korban tidak curiga apa-apa, tapi sampai malam pelaku tak kunjung kembali. Untungnya STNK tidak sempat diserahkan,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Bripka Adi Perdana, Selasa (13/7/2021).
Penangkapan pelaku, lanjut Adi, bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi pelaku ditangkap oleh Polsek Panarukan, Kabupaten Situbondo karena terlibat kasus pencurian handphone. Tapi, dilepaskan karena pemilik tidak menuntutnya.
“Setelah dapat informasi tersebut, kami langsung ke Polsek Panarukan, ternyata sepeda motor milik korban asal Pakuniran masih ditahan. Dan dari situlah pengembangan bersama anggota polsek di sana mencari keberadaan pelaku,” ujar Adi.
Dari hasil pengembangan itu, sambung Adi, diketahui pelaku sedang berada di pelabuhan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Ia yang hendak menyeberang menuju Madura akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuniran.
“Pelaku kami amankan di pelabuhan Besuki saat hendak pulang ke Madura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena ingin memilikinya. Saat ini pelaku sudah di mapolsek,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah