Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 14 Jul 2021 20:42 WIB

Satgas Covid-19: PPKM Darurat Jangan Jadi Ajang Raup Suara


					Satgas Covid-19: PPKM Darurat Jangan Jadi Ajang Raup Suara Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih akan berlangsung hingga 20 Juli ke depan. Oleh sebab itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo meminta warga yang berkompetisi di ajang pilkades mendatang, tidak menjadikan ini untuk mendulang suara.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, adanya PPKM Darurat ini tentunya harus mendapat dukungan dari semua pihak. Termasuk dari warga yang ingin mencalonkan dirinya pada pilkades.

“Yang jadi masalah itu kalau kepala desa atau calon kepala desa (cakades), berusaha untuk mengambil hati masyarakat pada kesempatan ini. Sekarang kan masih PPKM Darurat, jadi jangan dulu lah, alangkah baiknya untuk sama-sama mendukung,” kata Ugas, Rabu (14/7/2021).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Ugas, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing satgas di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya aktivitas calon kades berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Kalau sampai terjadi aktivitas kerumunan massa, karena permainan cakades yang ingin meraup suara, bukan hanya yang bersangkutan yang akan kami mintai kejelasan, termasuk Satgas Kecamatan juga akan kami panggil,” ujar Ugas.

Dikatakan Ugas, saat ini bukan waktu yang tepat untuk para cakades menarik simpati dari masyarakat. Justru dengan adanya PPKM ini kegiatan masyarakat harus dibatasi, termasuk dalam mencari simpati ataupun memulai start mendapatkan suara.

“Namanya PPKM Darurat, memang bukan waktunya untuk mencari simpati warga justru kegiatannya harus dibatasi. Malah, kami akan sangat bersyukur jika dapat tambahan dukungan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang melanggar aturan,” ungkapnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan